Moms Ingin Melahirkan Pakai BPJS? Yuk Simak Ketentuannya

By Rachel Anastasia Agustina, Minggu, 28 Juli 2019 | 14:18 WIB
Ketentuan melahirkan pakai BPJS. (Pixabay/egor105)

Baca Juga: Diminta Uang Damai Rp1 Miliar, Pihak Kriss Hatta Laporkan Balik Anthony Hilenaar

Namun jika ke 2 nya tidak tersedia, biasanya pasien akan dirujuk ke rumah sakit.

2. Sebaiknya Moms hamil selalu memeriksakan kehamilannya dan memonitor perkembangan Moms serta Si Kecil di dalam kandungan.

Jika dokter/bidan memprediksi persalinan tidak bisa ditangani dengan normal karena ada penyulit atau ada kendala medis lainnya sedangkan jadwal melahirkan sudah dekat, maka tanpa diminta pun biasanya dokter/bidan akan menerbitkan surat rujukan ke rumah sakit sejak dini/ untuk antisipasi Moms juga dapat memintanya jika diperlukan.

Baca Juga: Memesona Bak Bidadari, Potret Artis Cantik Ini Jadi Sorotan karena Dianggap Mirip Suzzanna, Bukan Luna Maya Lo!

Jadi kesimpulannya jika Moms diprediksi lahiran normal, maka akan diprioritaskan di faskes tingkat 1.

Rujukan ke rumah sakit akan diberikan jika di faskes tingkat 1 tidak tersedia fasilitas untuk persalinan.

Baca Juga: Potret Harmonis Keluarga Tommy Kurniawan, Istri Barunya Ternyata Finalis Puteri Indonesia!

Juga tidak memiliki kerjasama dengan bidan jejaring walaupun persalinan normal.

Ada kabar gembira, khusus untuk Moms hamil sebagai peserta BPJS mandiri dapat juga mendaftarkan Si Kecil yang masih dikandung ke BPJS.