Moms Ingin Melahirkan Pakai BPJS? Yuk Simak Ketentuannya

By Rachel Anastasia Agustina, Minggu, 28 Juli 2019 | 14:18 WIB
Ketentuan melahirkan pakai BPJS. (Pixabay/egor105)

Nakita.id - Moms yang berencana melahirkan pakai BPJS apakah sudah tahu mengenai ketentuannya?

Jika Moms ingin melahirkan pakai BPJS ada baiknya melakukan riset terlebih dahulu mengenai itu.

Jangan sampai melahirkan pakai BPJS ternyata membuat Moms tidak nyaman dengan berbagai ketentuannya.

Baca Juga: Moms Sudah Mendekati Hari Bersalin? Simak Informasi Rincian Biaya Melahirkan Pakai BPJS Kesehatan Ini!

Melansir dari laman resmi BPJS Kesehatan yaitu panduanBPJS.com, inilah ketentuan yang harus Moms tahu.

Agar biaya persalinan dapat ditanggung oleh BPJS maka harus mengikuti prosedur persalinan yang sudah ditentukan.

Berikut adalah ketentuan persalinan yang bisa ditanggung oleh BPJS:

Baca Juga: Khawatir dengan Biaya Melahirkan Normal? BPJS Kesehatan Siap Sediakan Fasilitas dengan Harga Terjangkau!

1. Proses melahirkan normal akan diprioritaskan di faskes tingkat 1 (puskesmas, klinik).

Jika di faskes tingkat 1 yang dipilih tidak ada fasilitas persalinan, maka biasanya akan dirujuk ke bidan jejaring yang sudah bekerjasama dengan faskes tingkat 1 tersebut.

Baca Juga: Diminta Uang Damai Rp1 Miliar, Pihak Kriss Hatta Laporkan Balik Anthony Hilenaar

Namun jika ke 2 nya tidak tersedia, biasanya pasien akan dirujuk ke rumah sakit.

2. Sebaiknya Moms hamil selalu memeriksakan kehamilannya dan memonitor perkembangan Moms serta Si Kecil di dalam kandungan.

Jika dokter/bidan memprediksi persalinan tidak bisa ditangani dengan normal karena ada penyulit atau ada kendala medis lainnya sedangkan jadwal melahirkan sudah dekat, maka tanpa diminta pun biasanya dokter/bidan akan menerbitkan surat rujukan ke rumah sakit sejak dini/ untuk antisipasi Moms juga dapat memintanya jika diperlukan.

Baca Juga: Memesona Bak Bidadari, Potret Artis Cantik Ini Jadi Sorotan karena Dianggap Mirip Suzzanna, Bukan Luna Maya Lo!

Jadi kesimpulannya jika Moms diprediksi lahiran normal, maka akan diprioritaskan di faskes tingkat 1.

Rujukan ke rumah sakit akan diberikan jika di faskes tingkat 1 tidak tersedia fasilitas untuk persalinan.

Baca Juga: Potret Harmonis Keluarga Tommy Kurniawan, Istri Barunya Ternyata Finalis Puteri Indonesia!

Juga tidak memiliki kerjasama dengan bidan jejaring walaupun persalinan normal.

Ada kabar gembira, khusus untuk Moms hamil sebagai peserta BPJS mandiri dapat juga mendaftarkan Si Kecil yang masih dikandung ke BPJS.

Baca Juga: Jarang Moms Sadari, Penyebab Diare pada Bayi Bisa Jadi karena 4 Hal Ini

Ini untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan yang bisa terjadi pada Si Kecil, jadi biaya yang timbul bisa ditanggung oleh BPJS.

Berikut ini beberapa kondisi terjadinya kelainan, penyulit atau risiko tinggi terhadap janin dan Moms yang bisa dirujuk ke rumah sakit:

- Air ketuban berkurang drastis atau habis

- Jarak operasi caesar yang sangat dekat

Baca Juga: Benarkah Minum Ramuan Rumput Fatimah Bisa Buat Ibu Bersalin Normal?

- Ari-ari lepas terlebih dahulu

- Tali plasenta melilit Si Kecil

- Si Kecil kembar dua atau lebih

- Kontraksi lemah bahkan berhenti

- Posisi janin sungsang

- Placenta Previa, kondisi ari-ari yang menutupi sebagian atau seluruh jalan lahir

Baca Juga: Donna Harun Menikah Ketiga Kali di Usia 51 Tahun, Ricky Harun dan Jeje Soekarno Kompak Hadiri Pernikahan Ibunya

- Giant Baby, kondisi di mana berat badan janin diatas 4,5 Kg menjelang kelahiran

- Ukuran pinggul Moms terlalu kecil

- Terjadi pendarahan

- Si Kecil mengalami kelainan atau mengalami stress (Fetal Distress)

- Hipertensi atau diabetes

- Melewati HPL (Hari Perkiraan Lahir)

Kira-kira seperti itu Moms ketentuan melahirkan pakai BPJS, jangan lupa berkonsultasi dengan dokter ya!