Moms Ingin Melahirkan Pakai BPJS? Yuk Simak Ketentuannya

By Rachel Anastasia Agustina, Minggu, 28 Juli 2019 | 14:18 WIB
Ketentuan melahirkan pakai BPJS. (Pixabay/egor105)

Baca Juga: Jarang Moms Sadari, Penyebab Diare pada Bayi Bisa Jadi karena 4 Hal Ini

Ini untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan yang bisa terjadi pada Si Kecil, jadi biaya yang timbul bisa ditanggung oleh BPJS.

Berikut ini beberapa kondisi terjadinya kelainan, penyulit atau risiko tinggi terhadap janin dan Moms yang bisa dirujuk ke rumah sakit:

- Air ketuban berkurang drastis atau habis

- Jarak operasi caesar yang sangat dekat

Baca Juga: Benarkah Minum Ramuan Rumput Fatimah Bisa Buat Ibu Bersalin Normal?

- Ari-ari lepas terlebih dahulu

- Tali plasenta melilit Si Kecil

- Si Kecil kembar dua atau lebih

- Kontraksi lemah bahkan berhenti

- Posisi janin sungsang

- Placenta Previa, kondisi ari-ari yang menutupi sebagian atau seluruh jalan lahir

Baca Juga: Donna Harun Menikah Ketiga Kali di Usia 51 Tahun, Ricky Harun dan Jeje Soekarno Kompak Hadiri Pernikahan Ibunya

- Giant Baby, kondisi di mana berat badan janin diatas 4,5 Kg menjelang kelahiran

- Ukuran pinggul Moms terlalu kecil

- Terjadi pendarahan

- Si Kecil mengalami kelainan atau mengalami stress (Fetal Distress)

- Hipertensi atau diabetes

- Melewati HPL (Hari Perkiraan Lahir)

Kira-kira seperti itu Moms ketentuan melahirkan pakai BPJS, jangan lupa berkonsultasi dengan dokter ya!