Bocah 10 Tahun Dipaksa Nikah dengan Sepupunya Sendiri dan Diiming-imingi Mahar Rp125 Juta

By Cynthia Paramitha Trisnanda, Rabu, 18 September 2019 | 07:20 WIB
Ilustrasi pernikahan dini (Pixabay )

Nakita.id - Pernikahan di bawah umur memang harus lebih ditegaskan.

Bahkan, seperti yang ditegaskan oleh UNICEF di website resminya, pernikahan sebelum usia 18 tahun merupakan pelanggaran hak asasi manusia.

Melansir dari Unicef.org, pernikahan di bawah umur artinya sama dengan menempatkan anak dalam risiko pernikahan; termasuk kemiskinan, kesehatan, bahkan kekerasan.

Baca Juga: Terjadi Lagi Pernikahan Dini Siswi SMP Dinikahi Siswa SD, Orangtua Beberkan Alasan Menikahkan Anak-anaknya

Namun faktanya, masih marak terjadi pernikahan dini di seluruh penjuru dunia.

Seperti yang terjadi pada bocah berusia 10 tahun di Iran.

Ditemukan rekaman video yang mengindikasikan ia dipaksa menikah dengan sepupu yang berumur 22 tahun.

Baca Juga: Rumah Didatangi Pria Tak Dikenal, Via Vallen Dipaksa Menikah Dengannya

Terdapat kecaman luas atas praktik pernikahan anak yang masih terjadi di sejumlah kawasan miskin negara yang bersitegang dengan AS itu.

Dalam video, seorang pria mengatakan si sepupu bakal membayar mahar tradisional berupa 14 koin emas dan 50 juta tomans yang merupakan mata uang lokal.

Dilaporkan Daily Mirror pekan lalu, jumlah mahar yang dibayarkan kepada bocah 10 tahun itu setara dengan 7.200 poundsterling, atau Rp125,6 juta.

"Fatima, apakah engkau bersedia menikah dengan Milad Jashani?" tanya seorang pria.

"Dengan izin orangtua saya, ya," jawab Fatima.

Baca Juga: Tak Direstui Ibu, Pasangan ini Terpaksa Menikah di Kantor Polisi!

Pria itu kemudian bertanya pertanyaan yang sama kepada Jashani, yang kemudian dijawab ya.

Dengan demikian, mereka pun resmi menjadi suami istri.

Segera setelah mereka menikah, orangtua dan kerabat bertepuk tangan dan mengucapkan selamat, dengan video itu viral di media sosial dan televisi.

Baca Juga: BERITA POPULER: Sindiran Hotman Paris Atas Terbongkarnya Sikap Hilda Vitria Hingga Pernikahan Dini Karena Cinlok di Waterboom

Setelah kisahnya viral, publik pun menyuarakan kemarahan, dengan otoritas setempat memutuskan membatalkan pernikahan dari pasangan beda 12 tahun.

Sejak pembatalan pernikahan itu, keluarga dari Fatima dan Jashani kemudian menyatakan bahwa mereka bakal mencoba menikahkan mereka kembali.

Di Iran, seorang gadis berusia 13 tahun bisa menikah atas izin orangtua.

Namun di bawah itu membutuhkan persetujuan hakim sebelum menikah.

Berdasarkan juru bicara Amnesty International, Mansoureh Mills, ada 17 persen gadis di Iran yang menikah ketika usia mereka belum genap 18 tahun.

Mills mengatakan, berdasarkan aturan setempat, seorang gadis harus hidup dengan suaminya, dengan si suami bisa berhubungan seks tanpa peduli umur.

Baca Juga: Fenomena Pernikahan di Bawah Umur Berisiko Kematian di Usia Belia dan Berbagai Dampak Lainnya, Bagaimana Pencegahannya?

Jaksa Provinsi Kohgiluyeh dan Boyer-Ahmad, Hassan Negin Taji, mengumumkan penyelidikan bagi si pengantin, keluarga, hingga orang yang menikahkan.

Berdasarkan Artikel 50 Undang-undang Keluarga Iran, setiap pria yang terbukti menikah dengan gadis di bawah umur bisa dipenjara antara 6 bulan hingga 2 tahun.

Artikel ini pernah tayang di Kompas.com dengan judul Bocah 10 Tahun Ini Dipaksa Menikah dengan Sepupu yang Berumur 22 Tahun