Kabar Baik dari Pemerintah, Sedang Dibuat Rencana Besar untuk Hentikan Serangan Virus Corona di Indonesia, Apa Itu?

By Riska Yulyana Damayanti, Senin, 30 Maret 2020 | 08:00 WIB
ilustrasi virus corona di Indonesia segera berakhir (Freepik.com)

Nakita.id - Karena virus corona terus menggerogoti bumi Indonesia ini, pemerintah berencana akan mengambil langkah besar.Seperti yang kita ketahui, kasus Covid-19 di Indonesia masih terus bertambah.

Baca Juga: Ingin Cegah Virus Penyakit? Yuk, Cek 5 Produk Pilihan di TokopediaKabar terbaru, ada 1.285 kasus Covid-19 di Indonesia dengan rincian 1.107 dirawat, 114 meninggal dunia dan 64 sembuh.Juru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona Achmad Yurianto menjelaskan bahwa peningkatan pasien positif Covid-19 menunjukkan masih ada masyarakat yang belum melakukan langkah pencegahan virus corona.

Baca Juga: Ingin Nyaman Bersantai di Rumah, Simak Tips ala Tokopedia Ini!

“Penambahan angka kasus positif ini, sekali lagi, masih menggambarkan bahwa di luar, di lingkungan masyarakat, masih ada kasus positif yang belum melaksanakan isolasi, masih ada penularan karena kontak dekat, masih ada yang belum rajin mencuci tangan dengan sabun,” tutur Yuri.Karena hal itu, beberapa waktu lalu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melayangkan surat permintaan penerapan karantina wilayah Ibu Kota kepada Presiden Joko Widodo.

Baca Juga: Hidup Bersih Bebas Penyakit, Lebih Praktis Bersama Tokopedia

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan, pemerintah sudah menerima surat tertanggal 28 Maret 2020 tersebut pada Minggu (29/3/2020).

“Baru sampai hari ini, sudah minta kepada presiden untuk memberlakukan karantina wilayah DKI Jakarta dengan tetap memperhatikan hak-hak dasar dan kebutuhan dasar rakyat,” ujar Mahfud seperti dikutip dari tayangan KompasTV.

Baca Juga: Bikin Sedih! Balita Ini Ditemukan di Dekat Jenazah Ibunya yang Meninggal karena COVID-19, Begini Nasibnya SekarangPemerintah bahas PP soal karantina wilayah

Ketentuan lebih lanjut mengenai karantina wilayah akan dibahas pada Selasa (31/3/2020) mendatang.

Saat ini, pemerintah berencana Peraturan Pemerintah (PP) tentang karantina wilayah.

“Soal karantina wilayah, substansinya dan teknisnya akan dibahas pada hari berikutnya (Selasa),” kata Mahfud.

Baca Juga: Peneliti Umbar Kabar Baik Soal Berakhirnya Serangan Virus Corona di Indonesia, Terungkap Cara Tangkal Covid-19

Pemerintah telah menyiapkan sejumlah skenario penerapan karantina wilayah.

Menurut Mahfud, nantinya masyarakat dapat melakukan aktivitas secara terbatas.

Pemerintah merencanakan toko obat, pasar tradisional, serta supermarket tetap dapat beroperasi dengan penjagaan ketat.

Baca Juga: #FamilyQuality: Manfaatkan Isolasi Diri untuk Habiskan Waktu Bersama Anak, Tasya Kamila Punya Tips Seru Agar Si Kecil Tak Bosan Belajar di RumahNantinya, kata Mahfud, penerapan karantina wilayah tersebut akan diajukan oleh pemerintah daerah.

“Daerah masing-masing menentukan pilihan apa yang akan dibatasi, jenis-jenis apa, apakah harus belajar dari rumah, bekerja di rumah, apa dan sebagainya, itu nanti yang menentukan daerah masing-masing,” tuturnya.

PP yang dirancang pemerintah akan diterapkan bagi daerah yang ingin melakukan karantina wilayah.

Baca Juga: Lakukan Olahraga hingga Bercinta dengan Suami Ternyata Bisa Usir Stres Saat Masa Karantina di Rumah karena Virus Corona

(Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "UPDATE 29 Maret: 1.285 Kasus Positif Covid-19 di Indonesia, Permintaan Karantina Wilayah DKI")