Tentang Kebijakan Penangguhan Kredit Kendaraan karena Virus Corona, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

By Diah Puspita Ningrum, Rabu, 1 April 2020 | 16:15 WIB
Ilustrasi ojol sepi orderan (Warta Kota/Alex Suban)

Sesuai dengan profil yang dimaksud adalah mereka ojek atau driver online yang tedampak covid-19. Paling utama, debitur tidak bermasalah, artinya sebelum ada wabah ini proses kredit dari debitur berjalan lancar tanpa tunggakan.

Penangguhan kredit selama satu tahun, menurut Stanley, bisa saja diberikan dengan melihat kondisi dan situasi pandemi corona di Indonesia.

Bila ternyata dalam waktu tiga atau enam bulan kondisinya sudah mulai pulih, maka proses kredit akan kembali berjalan normal.

"Karena itu kami kasih opsi sesuai penilaian tiga atau enam bulan lebih dulu. Nanti akan dievaluasi lagi setelah masa kesepakatan awal berakhir, bila kondisi belum pulih bisa saja diperpanjang tiga atau enam bulan ke depan lagi," ucap Stanley.

Baca Juga: Pamer Wajah yang Tak Banyak Berubah Lewat Foto Lawas, Andi Soraya Beri 'Sentilan' Menohok Untuk Anak Muda yang Suka Permak Wajah

Lebih lanjut Stanley mengatakan Mandiri Utama Finance (MUF) memiliki beberapa opsi untuk penanggulangan covid-19 bagi debitur yang terdampak. Hal ini disesuaikan lagi nantinya dengan penilaian dan kesepakatan.

"Ada keringanan cicilan atau perpanjangan tenor, tapi kalau untuk penghapusan itu tidak mungkin. Pada intinya kami sangat mendukung langkah pemerintah demi kestabilan ekonomi, kami harap juga wabah ini cepat berakhir sehingga aktivitas bisa berjalan normal kembali," kata Stanley.

Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), sebelumnya juga sudah mengeluarkan pernyataan terkait tata cara mengajukan keringanan cicilan untuk debitur yang terdampak corona.

Proses pengajuan restrukturisasi bagi nasabah tertuang dalam 10 poin yang mulai berlaku sejak 30 Maret 2020. Berikut 10 langkah yang disampaikan oleh APPI ;