Tentang Kebijakan Penangguhan Kredit Kendaraan karena Virus Corona, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

By Diah Puspita Ningrum, Rabu, 1 April 2020 | 16:15 WIB
Ilustrasi ojol sepi orderan (Warta Kota/Alex Suban)

5. Restrukturisasi (keringanan) dapat disetujui apabila jaminan kendaraan/jaminan lainnya masih dalam penguasaan Bapak/Ibu debitur sesuai perjanjian pembiayaan.

6. Bagi Bapak/Ibu yang telah mendapatkan persetujuan restrukturisasi (keringanan) agar melakukan pembayaran dengan penuh tanggung jawab sesuai perjanjian restrukturisasi (keringanan) yang telah disepakati bersama.

7. Dapat kami sampaikan bahwa perusahaan pembiayaan tetap beroperasi dan memberikan layanan kepada Bapak/Ibu.

Baca Juga: Kabar Baik! Ahli Sudah Punya Skenario yang Bakal Ungkap Kapan Wabah Corona di Indonesia Akan Berakhir, Benarkah Sebelum Ramadhan Tiba?

8. Bagi Bapak/Ibu yang tidak terdampak wabah Virus Corona tetap melakukan pembayaran angsuran sesuai dengan perjanjian, agar terhindar dari sanksi denda dan catatan negatif di dalam Sistem Laporan Informasi Keuangan (SLIK).

9. Bapak/Ibu agar selalu mengikuti informasi resmi dari perusahaan pembiayaan, tidak mudah percaya dengan informasi yang bersifat hoax, serta melaporkan kepada perusahaan pembiayaan apabila terdapat debt collector yang melakukan tindakan tidak sesuai ketentuan.

10. Bapak/Ibu tidak perlu mendatangi kantor perusahaan pembiayaan. Informasi lebih lanjut dapat dilihat pada website resmi atau melalui call center perusahaan pembiayaan.

(Artikel ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul: Syarat Dapat Penangguhan Kredit Kendaraan, Tidak Pernah Telat Bayar Cicilan)