Tentang Kebijakan Penangguhan Kredit Kendaraan karena Virus Corona, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

By Diah Puspita Ningrum, Rabu, 1 April 2020 | 16:15 WIB
Ilustrasi ojol sepi orderan (Warta Kota/Alex Suban)

1. Kami memahami bahwa penyebaran wabah Virus Corona ( COVID-19) berdampak terhadap perekonomian nasional yang juga dapat mempengaruhi kondisi keuangan Bapak/Ibu saat ini.

Sebagai bentuk kepedulian kami atas wabah yang terjadi dan sejalan dengan arahan Otoritas Jasa Keuangan, kami dari Asosiasi Perusahaan Pembiayaan (APPI) bersama-sama dengan seluruh anggota perusahaan pembiayaan menawarkan restrukturisasi (keringanan) kepada Bapak/Ibu yang mengalami kesulitan keuangan sebagai akibat penyebaran Virus Corona.

2. Adapun jenis restrukturisasi (keringanan) yang dapat kami tawarkan antara lain sebagai berikut:

a. perpanjangan jangka waktu; b. penundaan sebagian pembayaran; dan/atau c. jenis restrukturisasi (keringanan) lainnya yang ditawarkan oleh perusahaan pembiayaan.

Baca Juga: Demi Cegah Penyebaran Virus Corona, McDonald’s Indonesia Tutup Sementara Layanan Makan di Tempat selama 2 Minggu ke Depan

3. Pengajuan permohonan restrukturisasi (keringanan) dapat dilakukan oleh Bapak/Ibu yang terkena dampak penyebaran Virus Corona dengan persyaratan sebagai berikut:

a. Terkena dampak langsung Covid-19 dengan nilai pembiayaan di bawah Rp 10 miliar; b. Pekerja sektor informal dan/atau pengusaha UMKM; c. Tidak memiliki tunggakan sebelum tgl 2 Maret 2020 saat Pemerintah RI mengumumkan virus corona; d. Pemegang unit kendaraan / jaminan; dan e. Kriteria lain yang ditetapkan oleh perusahaan pembiayaan.

4. Tata cara pengajuan restrukturisasi (keringanan) berlaku mulai tanggal 30 Maret 2020 dan dapat dilakukan dengan cara:

a. Pengajuan permohonan restrukturisasi (keringanan) dapat dilakukan dengan cara mengisi formulir yang dapat di-download dari website resmi perusahaan pembiayaan; b. pengembalian formulir dilakukan melalui email (tidak perlu mendatangi kantor perusahaan pembiayaan); c. persetujuan permohonan restrukturisasi (keringanan) akan diinformasikan oleh perusahaan pembiayaan melalui email.