Tentang Kebijakan Penangguhan Kredit Kendaraan karena Virus Corona, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

By Diah Puspita Ningrum, Rabu, 1 April 2020 | 16:15 WIB
Ilustrasi ojol sepi orderan (Warta Kota/Alex Suban)

Nakita.id - Pandemi virus corona mengharuskan Presiden Joko Widodo membuat sejumlah penyesuaian.

Salah satuanya adalah kebijakan menangguhkan angsuran atau kredit kendaraan bermotor bagi pengemudi ojek online.

Kebijakan tersebut sudah bisa dijalankan mulai hari ini, Rabu (1/4/2020).

Kondisi ini pun sudah direspons oleh Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) yang mengeluarkan Peraturan OJK (POJK), yang menginstruksikan bank atau perusahaan pembiayaan untuk melakukan melakukan restrukturisasi relaksasi.

Baca Juga: Ramalannya Dikenal Jarang Meleset, Mbak You Justru Akui Hidupnya Ketar-ketir hingga Ingin Berhenti Jadi Paranormal, Ada Apa?

Namun dalam praktiknya, proses penangguhan yang diberikan oleh pihak pembiayaan motor ada beberapa opsinya. Hal ini disampaikan oleh Direktur Utama Mandiri Utama Finance Stanley Setia Atmadja.

"Pada intinya kami ikuti aturan yang dirilis OJK. Untuk penangguhan 1 tahun itu kita lakukan dengan melihat kondisi, bukan berarti langsung kita berikan, tapi akan dievaluasi lebih dulu," ujar Stanley saat dihubungi Kompas.com, Rabu (1/4/2020).

"Untuk kami penangguhan opsinya mulai dari tiga sampai enam bulan dulu, itu pun harus melalui proses assessment dan debitur juga sesuai dengan profil serta syarat yang sudah diterbitkan OJK," kata dia.

Sesuai dengan profil yang dimaksud adalah mereka ojek atau driver online yang tedampak covid-19. Paling utama, debitur tidak bermasalah, artinya sebelum ada wabah ini proses kredit dari debitur berjalan lancar tanpa tunggakan.

Penangguhan kredit selama satu tahun, menurut Stanley, bisa saja diberikan dengan melihat kondisi dan situasi pandemi corona di Indonesia.

Bila ternyata dalam waktu tiga atau enam bulan kondisinya sudah mulai pulih, maka proses kredit akan kembali berjalan normal.

"Karena itu kami kasih opsi sesuai penilaian tiga atau enam bulan lebih dulu. Nanti akan dievaluasi lagi setelah masa kesepakatan awal berakhir, bila kondisi belum pulih bisa saja diperpanjang tiga atau enam bulan ke depan lagi," ucap Stanley.

Baca Juga: Pamer Wajah yang Tak Banyak Berubah Lewat Foto Lawas, Andi Soraya Beri 'Sentilan' Menohok Untuk Anak Muda yang Suka Permak Wajah

Lebih lanjut Stanley mengatakan Mandiri Utama Finance (MUF) memiliki beberapa opsi untuk penanggulangan covid-19 bagi debitur yang terdampak. Hal ini disesuaikan lagi nantinya dengan penilaian dan kesepakatan.

"Ada keringanan cicilan atau perpanjangan tenor, tapi kalau untuk penghapusan itu tidak mungkin. Pada intinya kami sangat mendukung langkah pemerintah demi kestabilan ekonomi, kami harap juga wabah ini cepat berakhir sehingga aktivitas bisa berjalan normal kembali," kata Stanley.

Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), sebelumnya juga sudah mengeluarkan pernyataan terkait tata cara mengajukan keringanan cicilan untuk debitur yang terdampak corona.

Proses pengajuan restrukturisasi bagi nasabah tertuang dalam 10 poin yang mulai berlaku sejak 30 Maret 2020. Berikut 10 langkah yang disampaikan oleh APPI ;

1. Kami memahami bahwa penyebaran wabah Virus Corona ( COVID-19) berdampak terhadap perekonomian nasional yang juga dapat mempengaruhi kondisi keuangan Bapak/Ibu saat ini.

Sebagai bentuk kepedulian kami atas wabah yang terjadi dan sejalan dengan arahan Otoritas Jasa Keuangan, kami dari Asosiasi Perusahaan Pembiayaan (APPI) bersama-sama dengan seluruh anggota perusahaan pembiayaan menawarkan restrukturisasi (keringanan) kepada Bapak/Ibu yang mengalami kesulitan keuangan sebagai akibat penyebaran Virus Corona.

2. Adapun jenis restrukturisasi (keringanan) yang dapat kami tawarkan antara lain sebagai berikut:

a. perpanjangan jangka waktu; b. penundaan sebagian pembayaran; dan/atau c. jenis restrukturisasi (keringanan) lainnya yang ditawarkan oleh perusahaan pembiayaan.

Baca Juga: Demi Cegah Penyebaran Virus Corona, McDonald’s Indonesia Tutup Sementara Layanan Makan di Tempat selama 2 Minggu ke Depan

3. Pengajuan permohonan restrukturisasi (keringanan) dapat dilakukan oleh Bapak/Ibu yang terkena dampak penyebaran Virus Corona dengan persyaratan sebagai berikut:

a. Terkena dampak langsung Covid-19 dengan nilai pembiayaan di bawah Rp 10 miliar; b. Pekerja sektor informal dan/atau pengusaha UMKM; c. Tidak memiliki tunggakan sebelum tgl 2 Maret 2020 saat Pemerintah RI mengumumkan virus corona; d. Pemegang unit kendaraan / jaminan; dan e. Kriteria lain yang ditetapkan oleh perusahaan pembiayaan.

4. Tata cara pengajuan restrukturisasi (keringanan) berlaku mulai tanggal 30 Maret 2020 dan dapat dilakukan dengan cara:

a. Pengajuan permohonan restrukturisasi (keringanan) dapat dilakukan dengan cara mengisi formulir yang dapat di-download dari website resmi perusahaan pembiayaan; b. pengembalian formulir dilakukan melalui email (tidak perlu mendatangi kantor perusahaan pembiayaan); c. persetujuan permohonan restrukturisasi (keringanan) akan diinformasikan oleh perusahaan pembiayaan melalui email.

5. Restrukturisasi (keringanan) dapat disetujui apabila jaminan kendaraan/jaminan lainnya masih dalam penguasaan Bapak/Ibu debitur sesuai perjanjian pembiayaan.

6. Bagi Bapak/Ibu yang telah mendapatkan persetujuan restrukturisasi (keringanan) agar melakukan pembayaran dengan penuh tanggung jawab sesuai perjanjian restrukturisasi (keringanan) yang telah disepakati bersama.

7. Dapat kami sampaikan bahwa perusahaan pembiayaan tetap beroperasi dan memberikan layanan kepada Bapak/Ibu.

Baca Juga: Kabar Baik! Ahli Sudah Punya Skenario yang Bakal Ungkap Kapan Wabah Corona di Indonesia Akan Berakhir, Benarkah Sebelum Ramadhan Tiba?

8. Bagi Bapak/Ibu yang tidak terdampak wabah Virus Corona tetap melakukan pembayaran angsuran sesuai dengan perjanjian, agar terhindar dari sanksi denda dan catatan negatif di dalam Sistem Laporan Informasi Keuangan (SLIK).

9. Bapak/Ibu agar selalu mengikuti informasi resmi dari perusahaan pembiayaan, tidak mudah percaya dengan informasi yang bersifat hoax, serta melaporkan kepada perusahaan pembiayaan apabila terdapat debt collector yang melakukan tindakan tidak sesuai ketentuan.

10. Bapak/Ibu tidak perlu mendatangi kantor perusahaan pembiayaan. Informasi lebih lanjut dapat dilihat pada website resmi atau melalui call center perusahaan pembiayaan.

(Artikel ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul: Syarat Dapat Penangguhan Kredit Kendaraan, Tidak Pernah Telat Bayar Cicilan)