PSBB DKI Jakarta Tinggal 2 Hari Lagi, Anies Baswedan Sebut 8 Sektor Ini Tidak Terpengaruh dan Masih Berjalan Normal, Apa Saja?

By Diah Puspita Ningrum, Rabu, 8 April 2020 | 08:45 WIB
Anies Baswedan umumkan kebijakan PSBB untuk DKI Jakarta (Tangkap Layar Youtube Pemprov DKI)

Sektor komunikasi, seperti jasa komunikasi sampai media komunikasi masih dapat berjalan.

Kelima adalah sektor keuangan seperti perbankan dan pasar modal.

Keenam adalah kegiatan logistik dan distribusi barang, ketujuh meliputi usaha penyedia kebutuhan.

Terakhir adalah industri strategis yang beroperasi di wilayaha DKI Jakarta.

Mengutip dari Wartakota, bila ada yang melanggar kebijakan PSBB ini, maka aparat penegak hukum akan menindak tegas.

Baca Juga: Dukung Pembatasan Sosial Berskala Besar, Ini Daftar 40 Mal di Jabodetabek yang Tutup Sementara untuk Kurangi Penyebaran Virus Corona

“Kegiatan patroli akan ditingkatkan dan kami berharap kepada masyarakat untuk menaati. Ini bukan untuk kepentingan siapa-siapa tapi untuk kepentingan kita semua. Kalau kita menaati insya Allah penyebaran virus Covid-19 ini bisa kita kendalikan,” ujarnya.

Lebih lanjut, kebijakan ini bisa diperpanjang sesuai kebutuhan berdasarkan hasil evaluasi dari pemerintah.

“Pemprov bersama TNI dan polisi akan melakukan semua langkah dengan tegas. Kami tidak akan melaukan pembiaran dan kami tidak akan membiatkan kegiatan berjalan yang bila itu berpotensi terjadi penularan,” tukasnya.