PSBB DKI Jakarta Tinggal 2 Hari Lagi, Anies Baswedan Sebut 8 Sektor Ini Tidak Terpengaruh dan Masih Berjalan Normal, Apa Saja?

By Diah Puspita Ningrum, Rabu, 8 April 2020 | 08:45 WIB
Anies Baswedan umumkan kebijakan PSBB untuk DKI Jakarta (Tangkap Layar Youtube Pemprov DKI)

Nakita.id - DKI Jakarta telah resmi mengumumkan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) untuk wilayahnya.

Hal tersebut diumumkan oleh Gubernur Jakarta, Anies Baswedan dalam sebuah konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (7/4/2020) kemarin.

Pemberlakuan PSBB tersebut akan dimulai pada 10 April mendatang dengan sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi.

Baca Juga: Anak-Anaknya Ikut Beri Bantuan Sembako Saat Pandemi Corona, Ini Alasan Hotman Paris Tak Jadikan Rumah Tempat Berbagi, 'Takut Tetangga Protes'

Melansir dari laman Kompas.com, dalam masa PSBB tersebut semua kegiatan perkantoran akan dihentikan.

Publik diimbau untuk bekerja dan belajar dari rumah guna menekan angka penularan Covid-19.

PSBB juga membatasi kerumunan di mana yang nekat berkumpul lebih dari 5 orang bisa ditindak tegas.

Selama 14 hari masa PSBB, Jakarta DKI Jakarta hanya membuka 8 sektor secara normal.

Sektor-sektor tersebut adalah yang berkaitan dengan pandemi virus corona dan kebutuhan masyarakat.

"Sektor kesehatan misalnya diizinkan tetap berkegiatan dan bukan hanya rumah sakit dan klinik, termasuk industri kesehatan seperti misalnya usaha produksi sabun, disinfektan. Itu sangat relevan dengan situasi sekarang, jadi tidak berhenti," kata Anies seperti disiarkan akun Youtube Pemprov DKI Jakarta.

Baca Juga: Mengaku Sempat Saling Curiga, Maia Estianty Sampai Boyong Semua Anggota Keluarga Lakukan Rapid Test Virus Corona, Ini Hasilnya!

Selanjutnya, kegiatan organisasi sosial yang berkaitan dengan penanganan pandemi Covid-19 juga masih dibolehkan beroperasi.

"Kegiatan organisasi sosial yang terkait dengan penanganan wabah covid-19 bisa terus berkegiatan seperti biasa, misalnya lembaga-lembaga pengelola zakat, lembaga pengelola bansos, atau NGO di bidang kesehatan yang terkait dengan penangangan Covid-19," ungkap Anies.

Sektor lain yang masih dibuka adalah penyedia energi seperti air, gas, listrik, bensin.

Sektor komunikasi, seperti jasa komunikasi sampai media komunikasi masih dapat berjalan.

Kelima adalah sektor keuangan seperti perbankan dan pasar modal.

Keenam adalah kegiatan logistik dan distribusi barang, ketujuh meliputi usaha penyedia kebutuhan.

Terakhir adalah industri strategis yang beroperasi di wilayaha DKI Jakarta.

Mengutip dari Wartakota, bila ada yang melanggar kebijakan PSBB ini, maka aparat penegak hukum akan menindak tegas.

Baca Juga: Dukung Pembatasan Sosial Berskala Besar, Ini Daftar 40 Mal di Jabodetabek yang Tutup Sementara untuk Kurangi Penyebaran Virus Corona

“Kegiatan patroli akan ditingkatkan dan kami berharap kepada masyarakat untuk menaati. Ini bukan untuk kepentingan siapa-siapa tapi untuk kepentingan kita semua. Kalau kita menaati insya Allah penyebaran virus Covid-19 ini bisa kita kendalikan,” ujarnya.

Lebih lanjut, kebijakan ini bisa diperpanjang sesuai kebutuhan berdasarkan hasil evaluasi dari pemerintah.

“Pemprov bersama TNI dan polisi akan melakukan semua langkah dengan tegas. Kami tidak akan melaukan pembiaran dan kami tidak akan membiatkan kegiatan berjalan yang bila itu berpotensi terjadi penularan,” tukasnya.