Pemprov DKI Jakarta Tak Hentikan Operasi Bus AKAP Meski PSBB Berlangsung, Kenapa?

By Cecilia Ardisty, Rabu, 8 April 2020 | 19:06 WIB
Ilustrasi bus (freepik)

Nakita.id - Moms pasti sudah tahu bukan kalau dua hari lagi Jakarta dan sekitarnya segera menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Hal ini disampaikan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pada konferensi pers di Kompas TV pada Selasa (7/4/2020) lalu.

Namun 8 sektor seperti supermarket dan perbankan berjalan normal selama PSBB berlangsung.

Baca Juga: Kabar Gembira Kembali Menyelimuti Tanah Air, Pemerintah Umumkan Puskesmas di Seluruh Pelosok Indonesia Siap Lakukan Tes Corona Pakai 2 Cara Ini, Apa Saja?

Pemprov DKI Jakarta memastikan tidak akan menghentikan operasional transportasi umum yang keluar-masuk Jakarta, termasuk bus antarkota antarprovinsi (AKAP), selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diterapkan.

Sebab, penyetopan transportasi umum dilarang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

"(Pemerintah) daerah wajib mengacu pada ketentuan itu. Ketentuannya, tidak boleh ada penutupan, tidak boleh ada setop operasi," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dihubungi, Rabu (8/4/2020).

Baca Juga: Rumah Mewahnya Bak Bangunan Eropa Direnovasi di Tengah Pandemi Covid-19, Mulan Jameela Disinggung Jabatannya di Kursi DPR

Karena itu, Pemprov DKI hanya membatasi waktu operasional dan mengurangi jumlah penumpang angkutan umum yang beroperasi di Jakarta.

Seluruh angkutan umum di Jakarta hanya boleh beroperasi pada pukul 06.00 sampai 18.00 WIB.

Sementara jumlah penumpang dikurangi 50 persen.

Dinas Perhubungan DKI meminta Dinas Perhubungan di berbagai daerah untuk mengatur operasional bus tujuan Jakarta sesuai ketentuan yang ditetapkan selama PSBB.

Baca Juga: Percaya Diri Bilang Lagi Blusukan untuk Salat Jumat Padahal Lagi Wabah Virus Corona, Atalarik Syach: 'Saya Lagi Menggebu-gebu'

"Kalau kami sudah tetapkan PSBB, itu artinya begitu ada angkutan umum yang mau masuk Jakarta di luar jam 18.00, otomatis tidak boleh," kata Syafrin.

PSBB Jakarta akan diterapkan mulai Jumat (10/4/2020).

PSBB diterapkan selama 14 hari atau sampai 23 April 2020 dan bisa diperpanjang.

PSBB diterapkan untuk mengendalikan penyebaran virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) penyebab Covid-19.

Artikel ini telah tayang di GridHITS.id dengan judul "PSBB 2 Hari Lagi, Angkutan Umum Keluar Masuk-Jakarta Tak Ditutup Oleh Pemprov DKI, Kenapa?"