PSBB Berlaku Hari Ini, Pemprov DKI Sebut Pernikahan Tetap Boleh Dilangsungkan, Tapi...

By Nita Febriani, Jumat, 10 April 2020 | 07:50 WIB
Ilustrasi pernikahan (Freepik)

Diketahui selama masa social distancing maupun physical distancing, kegiatan yang mengundang keramaian diminta untuk tidak dilakukan.

Acara seperti resepsi pernikahan pun dalam penyelenggaraannya dibatasi atau diminta untuk ditunda. 

Bahkan petugas keamanan tidak segan-segan membubarkan massa yang nekat menghadiri resepsi pernikahan dan membuat keramaian.

Baca Juga: Bak Sebuah Firasat, Meski Hampir 10 Tahun Bercerai dari Glenn Fredly, Dewi Sandra Kedapatan Tulis Tentang Kematian 3 Hari Sebelum Sang Musisi Berpulang

Di masa PSBB, pemerintah provinsi DKI Jakarta juga mengatur mengenai prosesi pernikahan.

Disebutkan, prosesi pernikahan tetap boleh dilangsungkan selama masa PSBB berjalan.

Namun tentu dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Baca Juga: Bak Angin Segar, Dokter Spesialis Paru Akhirnya Bongkar Prediksi Waktu Berakhirnya Wabah Virus Corona di Indonesia, Kapan?