Diketahui selama masa social distancing maupun physical distancing, kegiatan yang mengundang keramaian diminta untuk tidak dilakukan.
Acara seperti resepsi pernikahan pun dalam penyelenggaraannya dibatasi atau diminta untuk ditunda.
Bahkan petugas keamanan tidak segan-segan membubarkan massa yang nekat menghadiri resepsi pernikahan dan membuat keramaian.
Di masa PSBB, pemerintah provinsi DKI Jakarta juga mengatur mengenai prosesi pernikahan.
Disebutkan, prosesi pernikahan tetap boleh dilangsungkan selama masa PSBB berjalan.
Namun tentu dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi.