PSBB Berlaku Hari Ini, Pemprov DKI Sebut Pernikahan Tetap Boleh Dilangsungkan, Tapi...

By Nita Febriani, Jumat, 10 April 2020 | 07:50 WIB
Ilustrasi pernikahan (Freepik)

Nakita.id - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) resmi diberlakukan hari ini, Jumat (10/4/2020) di DKI Jakarta.

PSBB disebut-sebut memiliki aturan yang jauh lebih ketat dibandingkan imbauan pemerintah sebelumnya untuk tetap di rumah.

Terutama PSBB ditekankan untuk mengatur penggunaan kendaraan pribadi selama pandemi Covid-19.

Baca Juga: Dianggap Ampuh Jadi Salah Satu Cara Atasi Penyebaran Covid-19, Sri Sultan HB X Nilai Jogjakarta Belum Cukup Syarat Ajukan PSBB

"Kendaraan pribadi itu diizinkan untuk digunakan hanya untuk bepergian memenuhi kebutuhan pokok. Jadi secara prinsip adalah dilarang bepergian menggunakan kendaraan kecuali untuk memenuhi kebutuhan pokok," jelas Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dikutip dari konferensi pers melalui YouTube Pemprov DKI Jakarta, Kamis (9/4/2020).

Dijelaskan PSBB akan berlaku selama 14 hari hingga Kamis 23 April 2020 namun bisa diperpajang sesuai kebutuhan.

Anies menegaskan bahwa selama masa pemberlakuan PSBB, seluruh masyarakat di Jakarta diwajibkan untuk mematuhi seluruh ketentuan.

Baca Juga: Sampai Habis Kata, Tulus Kenang Kebersamaan Bersama Glenn Fredly dan Sampaikan Rasa Terima Kasihnya untuk Sang Sahabat

Diketahui selama masa social distancing maupun physical distancing, kegiatan yang mengundang keramaian diminta untuk tidak dilakukan.

Acara seperti resepsi pernikahan pun dalam penyelenggaraannya dibatasi atau diminta untuk ditunda. 

Bahkan petugas keamanan tidak segan-segan membubarkan massa yang nekat menghadiri resepsi pernikahan dan membuat keramaian.

Baca Juga: Bak Sebuah Firasat, Meski Hampir 10 Tahun Bercerai dari Glenn Fredly, Dewi Sandra Kedapatan Tulis Tentang Kematian 3 Hari Sebelum Sang Musisi Berpulang

Di masa PSBB, pemerintah provinsi DKI Jakarta juga mengatur mengenai prosesi pernikahan.

Disebutkan, prosesi pernikahan tetap boleh dilangsungkan selama masa PSBB berjalan.

Namun tentu dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Baca Juga: Bak Angin Segar, Dokter Spesialis Paru Akhirnya Bongkar Prediksi Waktu Berakhirnya Wabah Virus Corona di Indonesia, Kapan?

Pertama, pernikahan yang dilangsungkan selama masa PSBB di Jakarta wajib menjaga jarak fisik antarhadirin.

Kedua, pernikahan dilakukan di KUA (Kantor Urusan Agama) dan/atau Kantor Catatan Sipil.

Ketiga, pernikahan hanya boleh dihadiri oleh kalangan terbatas dan acara resepsi pernikahan yang mengundang keramaian pun harus ditiadakan.

Begitulah syarat yang harus dipenuhi jika tetap ingin melangsungkan pernikahan di tengah masa PSBB.

Baca Juga: Jangan Minum Apa-apa Dulu, Saat Perut Kosong di Pagi Hari Coba Segera Minum Air Kelapa untuk Dapatkan Manfaat Luar Biasa