Kendati demikian, Luhut mengatakan sanksi dari larangan ini baru akan efektif pada 7 Mei mendatang.
“Ada sanksi-sanksinya, tapi sanksi efektif 7 Mei," imbuhnya.
Ia pun menjelaskan larangan mudik ini berlaku bagi warga di beberapa wilayah.
Yakni, warga Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), daerah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan derah yang telah ditetapkan sebagai zona merah Covid-19.
Meski ada larangan mudik, Luhut mengatakan tak ada penutupan jalan tol, karena masih akan dilewati kendaraan pengangkut bahan pangan dan logistik.
Selain itu, kereta rel listrik (KRL) di Jabodetabek juga akan tetap beroperasi selama larangan mudik diberlakukan.
"Kami bersama seluruh jajaran Kemenhub, Polri, TNI, kementerian, dan lembaga akan melakukan langkah-langkah persiapan teknis di lapangan, termasuk memastikan arus logistik agar jangan sampai terhambat," ujar Luhut.