Bukan Denda Berupa Uang atau Pidana, Pihak Kepolisian Ternyata Pilih Berikan Sanksi Tak Terduga Ini Bagi Masyarakat yang Masih Nekat Mudik, Apa Itu?

By Ratnaningtyas Winahyu, Sabtu, 25 April 2020 | 18:45 WIB
Ilustrasi mudik (Freepik.com/welcomia)

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, masyarakat yang masih nekat melakukan mudik akan diberi sebuah sanksi tegas.

Sanksi tersebut rupanya berupa pengalihan atau putar balik.

Hal itu disampaikan oleh Sambodo dalam video yang diunggah di kanal YouTube KompasTV, Jumat (24/4/2020).

Baca Juga: Larangan Mudik Nyata Adanya, Jangan Nekat! Ini Daftar Sederet Bandara yang Sudah Ditutup

"Jadi mari kita laksanakan dulu, sanksi yang paling tegas saat ini adalah kita putar balikan," ujar Sambodo.

Kendati demikian, ia mengatakan, pihaknya masih menunggu langkah selanjutnya yang akan diterapkan setelah 6 Mei 2020 mendatang.

"Ya nanti kita tunggu, dalam Peraturan Menteri disebutkan memang setelah tanggal 7 Mei ada penindakan yang lebih tegas. Tetapi kita jangan berandai-andai ke situ lah," sambungnya.

Baca Juga: Bersebrangan dengan Perintah Larangan Mudik Presiden Jokowi, Orang Nomor Satu di Klaten Ini Bolehkan Warganya Kembali ke Kampung Halaman, Asalkan...