Telanjur Viral karena Kontroversi Wanita Bisa Hamil Saat Berenang, Sitti Hikmawatty yang Terancam Dipecat KPAI Memohon Hal Ini Pada Presiden Joko Widodo

By Diah Puspita Ningrum, Minggu, 26 April 2020 | 09:55 WIB
Sitti Hikmawatty komisioner KPAI (Tribun Jakarta/Muhammad Rizki Hidayat)

Nakita.id - Masih ingat dengan sosok Sitti Hikmawatty, seorang Komisioner Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang viral beberapa waktu lalu?

Ya, sosok Sitti sempat ramai menjadi perbincangan lantaran berucap wanita bisa hamil ketika berenang bersama laki-laki.

Bahkan ia berani menyebut kalau ada sebuah penelitian yang mendukung pernyataan kontroversial tersebut.

Baca Juga: Masih Ingat Kontroversi Wanita Bisa Hamil Saat Berenang? Ternyata Kasusnya Belum Selesai, Kini Sang Komisioner KPAI Harus Gigit Jari Terancam Dipecat Secara Tak Terhormat

Seperti diwartakan Nakita.id sebelumnya, Sitti selaku komisioner KPAI bidang Kesehatan, Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif dikabarkan akan diberhentikan dari posisinya.

Keputusan tersebut diambil karena tindakan Sitti saat itu dianggap melanggar kode etik pejabat publik.

Ketua Dewan Etik KPAI, I Dewa Gede Palguna pun mengusulkan kepada Presiden Indonesia akan hal tersebut yang dituangkan pada salinan surat keputusan Dewan Etik KPAI nomor 01/DE/KPAI/111/2020.