Nakita.id - Masih ingat dengan sosok Sitti Hikmawatty, seorang Komisioner Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang viral beberapa waktu lalu?
Ya, sosok Sitti sempat ramai menjadi perbincangan lantaran berucap wanita bisa hamil ketika berenang bersama laki-laki.
Bahkan ia berani menyebut kalau ada sebuah penelitian yang mendukung pernyataan kontroversial tersebut.
Seperti diwartakan Nakita.id sebelumnya, Sitti selaku komisioner KPAI bidang Kesehatan, Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif dikabarkan akan diberhentikan dari posisinya.
Keputusan tersebut diambil karena tindakan Sitti saat itu dianggap melanggar kode etik pejabat publik.
Ketua Dewan Etik KPAI, I Dewa Gede Palguna pun mengusulkan kepada Presiden Indonesia akan hal tersebut yang dituangkan pada salinan surat keputusan Dewan Etik KPAI nomor 01/DE/KPAI/111/2020.
"Rapat Pleno KPAl memutuskan mengusulkan kepada Presiden Republik Indonesia untuk memberhentikan tidak dengan hormat Komisioner Terduga, Dr. Sitti Hikmawatty, dari jabatannya sebagai Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia," kata I Dewa Gede Palguna yang dikutip Kompas.com pada Kamis (23/4/2020).
Penghentian tersebut dikarenakan Dewan Etik KPAI menyimpulkan bahwa pernyataan Sitti akan kehamilan di kolam renang sudah menimbulkan dampak negatif.
Dampak negatif tersebut tak hanya Sitti yang menerimanya, tetapi KPAI serta bangsa dan negara juga merasakannya.
Pasalnya pernyataan yang Sitti buat tersebut menimbulkan kecaman hingga menjadi buah bibir oleh publik secara luas baik dalam negeri maupun luar negeri.
Dilansir dari Tribunnews.com, sadar posisinya terancam kini Sitti membuat permohonan kepada Presiden Joko Widodo.
Ia mengaku keberatan dengan langkah KPAI ingin memecat dirinya.
Sitti mengungkap kalau dirinya diadili dengan cara berlebihan oleh komisioner KPAI lainnya.
Ditambah, Sitti berujar kalau dirinya tidak diberi kesempatan untuk membela diri atas kasus tersebut.
"Secara terstruktur, saya dikondisikan untuk tidak mendapat kesempatan menyampaikan pembelaan saya disamping pengakuan saya serta pengabaian atas permohonan maaf yang saya sampaikan," tutur Sitti.
"Masih terkait dengan poin diatas, saya tidak memahami, kesalahan yang saya lakukan masuk dalam kategori apa," tambah Sitti.
Perempuan tersebut juga mempertanyakan siaran pers yang dikeluarkan Ketua KPAI Susanto.
Ia bahkan menuding Susanto telah melakukan fitnah media di saat dirinya mengajukan surat keberatan pada Presiden Jokowi.
"Siaran Pers tersebut bermasalah dan aneh, mengingat pemilihan waktu yang tiba-tiba diumumkan setelah sekian lama. Hal ini dilakukan demi memperkuat framing ke media setelah saya mengajukan surat keberatan pemberhentian diri saya," tutur Sitti.
Sitti meminta Jokowi menunda pembahasan rekomendasi dari KPAI mengenai pemecatan dirinya terutama di tengah pandemi corona.
"Saya mohon izin pembahasan tentang Dewan Etik ini sementara atau selanjutnya kita tunda dulu, karena saat ini ada agenda besar bangsa untuk berjuang bersama mengatasi pandemi. Ada intaian musibah generasi, jika tidak kita antisipasi dengan baik," pungkas Sitti.
For the Greater Good, For Life: Komitmen ParagonCorp Berikan Dampak Bermakna, Demi Masa Depan yang Lebih Baik Bagi Generasi Mendatang
Source | : | tribunnews.com,Kompas.com,Nakita.ID |
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR