"Rapat Pleno KPAl memutuskan mengusulkan kepada Presiden Republik Indonesia untuk memberhentikan tidak dengan hormat Komisioner Terduga, Dr. Sitti Hikmawatty, dari jabatannya sebagai Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia," kata I Dewa Gede Palguna yang dikutip Kompas.com pada Kamis (23/4/2020).
Penghentian tersebut dikarenakan Dewan Etik KPAI menyimpulkan bahwa pernyataan Sitti akan kehamilan di kolam renang sudah menimbulkan dampak negatif.
Dampak negatif tersebut tak hanya Sitti yang menerimanya, tetapi KPAI serta bangsa dan negara juga merasakannya.
Pasalnya pernyataan yang Sitti buat tersebut menimbulkan kecaman hingga menjadi buah bibir oleh publik secara luas baik dalam negeri maupun luar negeri.
Dilansir dari Tribunnews.com, sadar posisinya terancam kini Sitti membuat permohonan kepada Presiden Joko Widodo.
Ia mengaku keberatan dengan langkah KPAI ingin memecat dirinya.
Sitti mengungkap kalau dirinya diadili dengan cara berlebihan oleh komisioner KPAI lainnya.
Ditambah, Sitti berujar kalau dirinya tidak diberi kesempatan untuk membela diri atas kasus tersebut.
For the Greater Good, For Life: Komitmen ParagonCorp Berikan Dampak Bermakna, Demi Masa Depan yang Lebih Baik Bagi Generasi Mendatang
Source | : | tribunnews.com,Kompas.com,Nakita.ID |
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR