Kabar Baik Datang Lagi, Masyarakat yang Kena Imbas Virus Corona Siap-siap Dapat Bantuan Uang Rp 600.000 dari Pemerintah, Begini Syarat yang Harus Dipenuhi

By Ratnaningtyas Winahyu, Rabu, 6 Mei 2020 | 08:03 WIB
Pemerintah siap bagikan Bantuan Sosial Tunai untuk warga yang terdampak wabah virus corona (Freepik.com)

Adapun sejumlah syarat yang harus dipenuhi bagi masyarakat untuk mendapatkan bantuan sosial ini adalah sebagai berikut:

1. Calon penerima merupakan masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di desa.

2. Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencarian di tengah pandemi corona.

3. Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat, seperti PKH, Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Kartu Prakerja.

Baca Juga: Gubernur Jawa Tengah Secara Langsung Berikan Kabar Gembira untuk Warganya yang Tak Mudik Agar Bisa Sambung Hidup

4. Jika calon penerima tidak mendapatkan bansos dari program lain, tapi belum terdaftar oleh RT/RW, maka dapat mengomunikasikannya ke aparat desa.

5. Jika calon penerima memenuhi syarat, namun tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Penduduk (KTP), yang bersangkutan tetap mendapat bantuan tanpa membuat KTP lebih dulu. Namun, penerima harus berdomisili di desa tersebut dan akan dicatat alamat lengkapnya.

6. Jika penerima sudah terdaftar dan valid. maka bantuan akan diberikan melalui tunai dan non tunai. Non tunai diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima.

Baca Juga: Nasib Rakyatnya Jadi Prioritas Utama, Khofifah Indar Parawansa Pakai Kapal Perang Demi Salurkan Bantuan di Tengah Wabah Corona, 'Semoga Dapat Dimanfaatkan...'

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ingin Dapat Uang Rp 600.000 dari Pemerintah? Ini Skema Penyaluran, Kuota, dan Syaratnya".