Kabar Baik Datang Lagi, Masyarakat yang Kena Imbas Virus Corona Siap-siap Dapat Bantuan Uang Rp 600.000 dari Pemerintah, Begini Syarat yang Harus Dipenuhi

By Ratnaningtyas Winahyu, Rabu, 6 Mei 2020 | 08:03 WIB
Pemerintah siap bagikan Bantuan Sosial Tunai untuk warga yang terdampak wabah virus corona (Freepik.com)

Nakita.id – Sudah dua bulan lebih wabah virus corona melanda Indonesia.

Tak dapat dipungkiri, hal itu pun mulai memengaruhi kehidupan masyarakat, salah satunya dalam hal ekonomi.

Untuk itu, pemerintah lantas menerapkan sejumlah kebijakan.

Salah satunya dengan memberikan Bantuan Sosial Tunai (BST) sebesar Rp 600.000.

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Bawa Kabar Gembira Terkait THR dan Bantuan Lain untuk Warganya Supaya Bisa Bertahan Hidup

Bantuan ini diberikan kepada masyarakat terdampak Covid-19, baik yang sudah atau belum masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kemensos.

Beberapa waktu lalu, dana tersebut pun sempat menghebohkan masyarakat.

Pasalnya, sejumlah masyarakat terkejut tiba-tiba mendapatkan transfer dana tersebut dari BRI.

Nantinya dana tersebut akan diberikan setiap bulannya dan berlangsung selama tiga bulan.

Baca Juga: Bak Angin Segar, Ini Total Bantuan yang Akan Diberikan Pemerintah untuk Masyarakat yang Terimbas Badai PHK Akibat dari Wabah Virus Corona

Mengutip dari Kompas.com, Juru Bicara Kemensos Adhy Karyono mengatakan pembayaran bantuan akan disalurkan melalui transfer ke rekening masing-masing penerima atau melalui PT Pos Indonesia.

"Kalau BST memang ada melalui rekening di BRI, BNI, Mandiri, dan BTN. Jumlahnya ternyata tidak banyak," kata Adhy, Selasa (5/5/2020).

Oleh karena itu, bagi penerima bantuan yang tidak mempunyai rekening, dapat mengambilnya melalui Kantor Pos.

Adhy menjelaskan, pengusulan oleh Pemda dilakukan secara online melalui sistem yang telah tersedia.

Baca Juga: Kabar Baik Datang Lagi, Warga Jabodetabek yang Belum Kebagian Bansos akan Dapat Bantuan Tak Terduga Ini

Pengisian ini diberikan maksimal waktu pada Rabu (6/5/2020) pukul 23.59 WIB.

Data yang diusulkan tersebut kemudian akan diverifikasi oleh tim Kemensos, guna memastikan bahwa yang bersangkutan tidak masuk dalam daftar penerima bantuan pemerintah pusat yang lain, sehingga tidak terjadi data ganda.

Pengusulan tersebut, lanjut Adhy, mesti disertai dengan surat pernyataan dari bupati atau kepala dinas bahwa data yang dimasukkan valid dan sah.

"Ada keluarganya, ada orangnya," tutur Adhy.

Data yang masuk kemudian akan diproses oleh Kemensos.  

Baca Juga: Dapat Bantuan Sosial di Tengah Wabah Virus Corona, Wanita ini Justru Marah hingga Bersikukuh Tolak Keras Bansos, 'Saya Bilang Tidak Mau!'

Adapun sejumlah syarat yang harus dipenuhi bagi masyarakat untuk mendapatkan bantuan sosial ini adalah sebagai berikut:

1. Calon penerima merupakan masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di desa.

2. Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencarian di tengah pandemi corona.

3. Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat, seperti PKH, Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Kartu Prakerja.

Baca Juga: Gubernur Jawa Tengah Secara Langsung Berikan Kabar Gembira untuk Warganya yang Tak Mudik Agar Bisa Sambung Hidup

4. Jika calon penerima tidak mendapatkan bansos dari program lain, tapi belum terdaftar oleh RT/RW, maka dapat mengomunikasikannya ke aparat desa.

5. Jika calon penerima memenuhi syarat, namun tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Penduduk (KTP), yang bersangkutan tetap mendapat bantuan tanpa membuat KTP lebih dulu. Namun, penerima harus berdomisili di desa tersebut dan akan dicatat alamat lengkapnya.

6. Jika penerima sudah terdaftar dan valid. maka bantuan akan diberikan melalui tunai dan non tunai. Non tunai diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima.

Baca Juga: Nasib Rakyatnya Jadi Prioritas Utama, Khofifah Indar Parawansa Pakai Kapal Perang Demi Salurkan Bantuan di Tengah Wabah Corona, 'Semoga Dapat Dimanfaatkan...'

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ingin Dapat Uang Rp 600.000 dari Pemerintah? Ini Skema Penyaluran, Kuota, dan Syaratnya".