Nakita.id - Pandemi virus corona memang membuat banyak pihak apes.
Tak hanya marak Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) secara besar-besaran.
Sebagian pekerja juga harus merelakan haknya gegara pandemi virus corona.
Nasib pahit ini juga dirasakan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS).
PNS di Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta nampaknya harus gigit jari lantaran tunjangan mereka bakal dipangkas.
Bukan tanpa alasan, pemangkasan tunjangan PNS tersebut dilakukan sebagai akibat pandemi virus corona.
Asisten Kesejahteraan Rakyat DKI Jakarta, Catur Laswanto pun membenarkan rencana tersebut.
Dilansir dari Kompas.com, tunjangan PNS DKI Jakarta direncanakan bakal dipangkas sebesar 50 persen.
50 persen tersebut mencakup tunjangan kinerja daerah (TKD) atau tunjangan penghasilan pegawai (TPP).
Selain itu, tunjangan transportasi pejabat juga dicanangkan bakal dihapus.
"Kemungkinan TKD pegawai dikurangi 50 persen," ujar Catur dalam rapat virtual bersama Komisi E DPRD DKI Jakarta, Rabu (6/5/2020).
"Pejabat tidak menerima (tunjangan) transport dan uang bensin, kecuali untuk mobil-mobil operasional," sambungnya.
Tak tanggung-tanggung, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bahkan mencoret gaji ke-14, Moms.
Jelang Idul Fitri, PNS Pemprov DKI Jakarta nampaknya juga tidak akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).
Meski demikian, belum dipastikan apakah semua golongan atau hanya beberapa golongan PNS apa saja yang THR-nya tidak akan diberikan.
"THR tidak dibayarkan, terus gaji 14 pegawai Pemda tidak dibayarkan," ucap Catur.
Anggaran belanja DKI Jakarta
Catur juga menjelaskan, setelah anggaran belanja pegawai dan pos belanja lainnya dipangkas, total anggaran belanja DKI tahun ini diperkirakan Rp 51 triliun.
Jauh menurun dibandingkan total APBD senilai Rp 87,95 triliun.
Anggaran belanja Rp 51 triliun itu pun masih lebih besar dibandingkan prediksi pendapatan.
Pendapatan Pemprov DKI tahun ini diprediksi hanya sekitar Rp 47 triliun.
Artinya, masih ada defisit sekitar Rp 4 triliun.
"Dari anggaran semula Rp 87 triliun, tinggal Rp 47 triliun kemungkinan pendapatan.
Padahal, (anggaran) belanja, setelah dipotong-potong, sekitar Rp 51 triliun, itu termasuk (pemotongan) TKD," kata Catur.
Landasan pemotongan
Pemotongan TKD PNS diatur dalam Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ Nomor 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian APBD Tahun 2020 dalam Rangka Penanganan Covid-19 serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian Noervianto sebelumnya mengatakan, Pemprov DKI Jakarta memangkas anggaran belanja sejumlah pos pengeluaran untuk dialihkan menjadi anggaran penanganan Covid-19.
Salah satunya adalah anggaran belanja pegawai.
Anggaran yang semula Rp 24,19 triliun dipangkas Rp 5,05 triliun menjadi Rp 19,14 triliun.