Nakita.id - Demi mencegah penyebaran virus corona yang lebih luas, pemerintah mengambil keputusan untuk melarang mudik tahun ini
Hal itu ditegaskan Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas lewat video conference, Selasa (21/4/2020).
"Pada rapat hari ini, saya ingin menyampaikan juga bahwa mudik semuanya akan kita larang," kata Presiden Jokowi.
Larangan mudik yang sebelumnya hanya berlaku bagi ASN, TNI, Polri dan Pegawai BUMN kini berlaku juga untuk seluruh masyarakat.
Pasalnya, berdasarkan survei, masih ada 24 persen masyarakat yang bersikeras akan mudik.
Dengan demikian, perlu adanya kebijakan yang lebih tegas agar masyarakat tidak mudik sehingga penyebaran virus corona di Indonesia dapat dicegah.
Joko Widodo meminta jajarannya segera mempersiapkan segala hal yang berkaitan dengan larangan mudik ini.
Adapun larangan mudik dimulai pada hari ini Jumat (24/4/2020) dan sanksi akan dibelakukan bagi mereka yang nekat untuk pulang ke kampung halaman.
Pelarangan mudik ini efektif berlaku hingga 31 Mei 2020.
Kementrian Perhubungan pun bergerak cepat menanggapi keputusan presiden ini.
Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, ada beberapa check point yang telah didirikan dan efektif berlaku mulai Jumat (24/4/2020) pukul 00.00 WIB.
"Saya infokan ke masyarakat, jadi sudah ada penyekatan atau pembatasan, daripada nanti masyarakat mengalami kesulitan, terutama bagi yang masih nekat mudik. Karena sudah ada pos-pos yang didirikan check point itu," ujar Budi dalam konferensi pers, Kamis (23/4/2020) seperti dikutip dari Kompas.com.
Check point tersebut didirikan secara berjenjang di beberapa titik mudik yang bisa dilewati.
Tidak hanya pada jalan tol yang memang menjadi jalur favorit moda darat, tetapi juga di jalan nasional sampai jalan provinsi.
Bila Anda masih nekat mudik dan merasa akan aman karena memilih lewat 'jalan tikus', jangan senang dulu.
Pasalnya, pengamanan dan check point turut ditingkatkan hingga ke jalan-jalan tikus dengan menggandeng kecamatan dan polsek setempat.
Hal ini terutama untuk menghadang pergerakan masyarakat yang nekat mudik dengan sepeda motor.
Oleh sebab itu, masyarakat yang masih ingin menempuh perjalanan mudik ke kampung halaman sebaiknya mengurungkan niatnya.
Untuk tahap awal akan diberi sangsi berupa teguran dan putar balik bagi yang masih nekat mudik.
Tetapi setelah tanggal 7 Mei akan diberikan sanksi lebih berat, seperti denda dan ancaman penjara.
Baca Juga: Lebaran Masih Tetap Nekat Mudik, Presiden Joko Widodo Tetapkan Sanksi Berat yang Bisa Didapatkan
Source | : | kompas |
Penulis | : | Nita Febriani |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR