Lantas, seperti apa tanggapan dari MUI?
Mengutip dari Tribunnews.com, meski banyak hal yang berubah dilakukan secara online atau daring, MUI dengan tegas melarang salat Idulfitri dilakukan lewat live streaming.
Pasalnya, salat Idulfitri yang dilakukan melalui live streaming atau siaran langsung justru tidak sah.
Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni'am.
Menurutnya, syarat pelaksanaan salat berjamaah adalah berkumpul satu lokasi bersama imam dan makmum lain.
"Ketentuan syarat rukunnya jamaah itu absah ketika terjadi perkumpulan. Namanya jamaah, jamaah itu kumpul. Nah, tidak mesti harus mendengar atau melihat," ungkap Asrorun, Kamis (14/5/2020).
Asrorun pun mencontohkan, orang yang tidak mendengar atau tunanetra dinyatakan sah salat berjamaah jika berada satu lokasi dengan imam.
Sementara orang yang dapat melihat, salatnya tidak akan sah jika tidak berada di lokasi yang sama.
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Ratnaningtyas Winahyu |
Editor | : | Nakita_ID |
KOMENTAR