Nakita.id – Melihat wabah virus corona masih merajalela, Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya menerbitkan fatwa tentang panduan kaifiat takbir dan salat Idulfitri.
Seperti yang telah diwartakan Nakita.id, MUI menyebutkan bahwa salat Idulfitri boleh dilaksanakan di rumah jika seseorang berada di kawasan dengan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali.
"Salat Idulfitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri, terutama jika ia berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali," demikian bunyi petikan fatwa Nomor 28 Tahun 2020 itu.
Sementara itu, jika umat Islam berada di kawasan dengan tingkat penularan Covid-19 yang sudah terkendali, salat Idulfitri dapat dilaksanakan secara berjamaah di masjid, mushala, tanah lapang, atau tempat lainnya.
Akan tetapi, MUI mengingatkan pelaksanaan salat Idulfitri baik di masjid maupun di rumah, harus tetap menerapkan protokol kesehatan demi mencegah terjadinya potensi penularan Covid-19.
Kendati demikian, belakangan ini heboh beredar kabar bahwa salat Idulfitri dapat dilakukan melalui live streaming.
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Ratnaningtyas Winahyu |
Editor | : | Nakita_ID |
KOMENTAR