Nakita.id – Melihat wabah virus corona masih merajalela, Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya menerbitkan fatwa tentang panduan kaifiat takbir dan salat Idulfitri.
Seperti yang telah diwartakan Nakita.id, MUI menyebutkan bahwa salat Idulfitri boleh dilaksanakan di rumah jika seseorang berada di kawasan dengan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali.
"Salat Idulfitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri, terutama jika ia berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali," demikian bunyi petikan fatwa Nomor 28 Tahun 2020 itu.
Sementara itu, jika umat Islam berada di kawasan dengan tingkat penularan Covid-19 yang sudah terkendali, salat Idulfitri dapat dilaksanakan secara berjamaah di masjid, mushala, tanah lapang, atau tempat lainnya.
Akan tetapi, MUI mengingatkan pelaksanaan salat Idulfitri baik di masjid maupun di rumah, harus tetap menerapkan protokol kesehatan demi mencegah terjadinya potensi penularan Covid-19.
Kendati demikian, belakangan ini heboh beredar kabar bahwa salat Idulfitri dapat dilakukan melalui live streaming.
Lantas, seperti apa tanggapan dari MUI?
Mengutip dari Tribunnews.com, meski banyak hal yang berubah dilakukan secara online atau daring, MUI dengan tegas melarang salat Idulfitri dilakukan lewat live streaming.
Pasalnya, salat Idulfitri yang dilakukan melalui live streaming atau siaran langsung justru tidak sah.
Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni'am.
Menurutnya, syarat pelaksanaan salat berjamaah adalah berkumpul satu lokasi bersama imam dan makmum lain.
"Ketentuan syarat rukunnya jamaah itu absah ketika terjadi perkumpulan. Namanya jamaah, jamaah itu kumpul. Nah, tidak mesti harus mendengar atau melihat," ungkap Asrorun, Kamis (14/5/2020).
Asrorun pun mencontohkan, orang yang tidak mendengar atau tunanetra dinyatakan sah salat berjamaah jika berada satu lokasi dengan imam.
Sementara orang yang dapat melihat, salatnya tidak akan sah jika tidak berada di lokasi yang sama.
"Kalau orang bisa melihat tapi tidak di dalam lokasi, dia enggak sah. Demikian juga orang tuli solat, dia enggak mendengar bacaan imam sah dia, kalau dia berada di dalam lingkup ada imam, ada makmum," sambungnya.
Asrorun sendiri tidak mempermasalahkan jika suatu ibadah terbantu dengan adanya teknologi.
Kendati demikian, untuk salat berjamaah, hal tersebut tidaklah diperbolehkan.
Menurutnya, beberapa cara virtual seperti live streaming bukanlah solusi untuk tetap melaksanakan salat jamaah.
"Kalau tadi yang disampaikan salat Idulfitri virtual, solusinya bukan itu. Kan penginnya tetap ada jalan keluar di tengah kondisi pandemi agar tetap bisa melaksanakan tujuan.
Tetap harus memang melaksanakan, tapi solusi nya bukan dengan cara virtual, solusinya dengan salat jamaah di rumah," pungkas Asrorun.
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Ratnaningtyas Winahyu |
Editor | : | Nakita_ID |
KOMENTAR