Sampai Hati Tunda Gaji Ke-13 Para ASN, Menkeu Sri Mulyani Utamakan Perlancar BLT Desa dengan Menyederhanakan Persyaratan

By Aullia Rachma Puteri, Kamis, 21 Mei 2020 | 12:23 WIB
Menkeu Sri Mulyani (Instagram/smindrawati)

Penyaluran ini bisa dilakukan bertahap dalam satu bulan. Misalnya penyaluran tahap I dibagikan sebanyak tiga kali dengan skema 15 persen bulan pertama dan kedua, sisanya 10 persen bulan ketiga.

"Skema yang sama berlaku untuk penyaluran tahap II. Untuk tahap III, penyalurannya dilakukan sesuai ketentuan. Harapan ktia, dana desa ini uangnya sudah tersedia di desa. Tinggal desanya bisa kelola bagi orang orang yang berhak," jelas Sri Mulyani.

Baca Juga: Beda Rencana dengan Menkeu yang Potong Anggaran Sana-sini, Menteri PAN-RB Pastikan Gaji dan Tunjangan PNS Dibayar Penuh Selama Work From Home