Sampai Hati Tunda Gaji Ke-13 Para ASN, Menkeu Sri Mulyani Utamakan Perlancar BLT Desa dengan Menyederhanakan Persyaratan

By Aullia Rachma Puteri, Kamis, 21 Mei 2020 | 12:23 WIB
Menkeu Sri Mulyani (Instagram/smindrawati)

Nakita.id - Beberapa waktu lalu, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati tiba-tiba saja banyak mengeluarkan kebijakan soal keuangan Indonesia.

Semenjak pandemi virus corona menjadi bencana nasional non-alam, Indonesia dibuat kalang kabut.

Beberapa sektor yang menjadi ladang penghasilan akhirnya terpaksa mati atau mengalami penurunan.

Meski hal ini juga terjadi di seluruh dunia, namun hal ini sangat berdampak besar bagi Indonesia.

Baca Juga: Dijanjikan Cair dalam Waktu Dekat oleh Menkeu Sri Mulyani, Sebagian PNS di Kota Ini Justru Masih Gigit Jari Menunggu THR Padahal Idul Fitri Sudah di Depan Mata, Kok Bisa?

Pasalnya, karena hal ini, Menkeu Sri Mulyani harus benar-benar mengencangkan ikat pinggang seluruh Indonesia dengan memangkas beberapa anggaran yang dirasa bisa ditunda.

Salah satu yang jadi kontroversial adalah penundaan gaji ke-13 bagi para ASN.

Padahal yang kita tahu, gaji ke-13 ini dulu dikeluarkan untuk membantu para ASN yang mempunyai anak usia sekolah untuk meringankan beban membayar pendaftaran sekolah.

Akhirnya dengan terpaksa Menkeu menunda gaji tersebut karena penanganan pandemi ini sangat serius dan mendesak.

Namun, untuk meringankan para penduduk desa, menteri yang sudah menjabat sejak era SBY itu akhirnya mempermudah syarat agar BLT desa segera cair.

"Ada PMK baru yang saya rasa penting untuk diketahui yakni relaksasi pencairan dana desa, terutama terkait BLT dana desa. Peraturannya nomor 50, baru dirilis kemarin," kata Sri Mulyani dalam video conference di Jakarta, Rabu (20/5/2020).

Secara lebih detil dia menjelaskan, melalui beleid tersebut, pemerintah pusat hanya memberikan dua syarat bagi pemerintah daerah untuk mencairkan dana desa tahap I, yaitu peraturan kepala daerah (perkada) dan surat kuasa.

Sebelumnya, diperlukan tiga persyaratan agar dana desa bisa dicairkan, yaitu perkada yang mengatur rincian dana desa, peraturan desa mengenai Anggaran Penerimaan dan Belanja Desa (APBDes), serta yang terakhir surat kuasa.

Baca Juga: Padahal Sempat Potong Anggaran Sana-sini dan Hemat Pergunakan Uang Negara, Menkeu Sri Mulyani Malah Ketuk Palu Setuju Subsidi Listrik Diperpanjang Sampai Bulan Ke-9

Untuk tahap kedua yang sebelumnya ada persyaratan laporan realisasi penyerapan dan pencapaian dana desa sulit didapat, saat ini tidak berikan persyaratan.

Hanya saja, pemerintah daerah harus melakukan taggung atas desa-desa mana yang layak salurkan dalam sistem ONSPAN di dalam DJPB.

"Harapannya tahap kedua tanpa syarat, seluruh dana desa tahap pertama yang sudah tersalur, bisa menikmati salur tahap kedua," ucap Sri Mulyani.

Sedangkan tahap ketiga, dari yang tadinya persyaratan realisasi penyerapan, kemudian laporan konvergensi stunting dan Perkades, akan tetap digunakan seperti biasa.

Penyaluran ini bisa dilakukan bertahap dalam satu bulan. Misalnya penyaluran tahap I dibagikan sebanyak tiga kali dengan skema 15 persen bulan pertama dan kedua, sisanya 10 persen bulan ketiga.

"Skema yang sama berlaku untuk penyaluran tahap II. Untuk tahap III, penyalurannya dilakukan sesuai ketentuan. Harapan ktia, dana desa ini uangnya sudah tersedia di desa. Tinggal desanya bisa kelola bagi orang orang yang berhak," jelas Sri Mulyani.

Baca Juga: Beda Rencana dengan Menkeu yang Potong Anggaran Sana-sini, Menteri PAN-RB Pastikan Gaji dan Tunjangan PNS Dibayar Penuh Selama Work From Home