Alur Prapendaftaran PPDB Online Tahun Ajaran 2020/2021, Sederetan Dokumen Ini Jangan Sampai Tertinggal

By Rachel Anastasia Agustina, Sabtu, 23 Mei 2020 | 17:00 WIB
Alur prapendaftaran PPDB online tahun ajaran 2020/2021. (Freepkik/ManuReyes)

Nakita.id - Ternyata ada alur prapendaftaran PPDB online tahun ajaran 2020/2021 yang perlu Moms ketahui.

Hal ini menjadi penting sebab alur prapendaftaran PPDB online yang akan membantu kita untuk melengkapi berkas untuk langkah berikutnya.

Nah maka dari itu Moms harus membaca dengan baik seperti apa alur prapendaftaran PPDB online tahun ini.

Melansir dari kemendikbud.go.id inilah langkah-langkah yang harus Moms lakukan:

Baca Juga: Dokumen Persyaratan PPDB Online SD Tahun Ajaran 2020/2021 yang Perlu Dipersiapkan Sebelum Mendaftar, Jangan Sampai Ada yang Terlewat!

Calon Peserta Didik Baru yang berdomisili dan asal sekolah Luar DKI Jakarta melakukan alur Pengajuan cetak PIN/Token dengan tahapan sebagai berikut:

Prapendaftaran dilakukan secara daring melalui situs ppdb.jakarta.go.id dengan waktu yang telah ditentukan.

Jadwal prapendaftaran secara daring akan dimulai pada tanggal 11 Juni sampai dengan tanggal 3 Juli 2020 kecuali hari Minggu dan hari libur nasional.

a. menyiapkan berkas persyaratan dalam bentuk hasil pindai atau fotodokumen asli:

Baca Juga: Tak Terasa Tahun Ajaran Baru Tiba, Ini Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru di Tengah Pandemi Covid-19

1) Akta Kelahiran/surat keterangan dari Kelurahan;

2) Kartu Keluarga;

3) Sertifikat Akreditasi;

4) Nilai Rapor; dan

5) Surat Pertanggungjawaban Mutlak keabsahan dokumen;

b. mengakses situs publik PPDB Daring DKI Jakarta di http://ppdb.jakarta.go.id;

Baca Juga: Tak Dapat Kuota Pendaftaran Kartu Prakerja Minggu Lalu? Tenang Saja, Pendaftaran Gelombang 2 Sudah Dibuka, Begini Cara Daftar Ulangnya

c. mengajukan akun dengan cara klik tombol Pengajuan Akun;

d. mengisi formulir secara daring;

e. mengunggah berkas persyaratan;

f. mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi PIN/Token setelahdiverifikasi oleh operator; dan

g. setelah memperoleh token dilanjutkan dengan proses aktivasi PINdan proses pendaftaran.

Untuk poin A mengenai berkas persyaratan prapendaftaran, inilah kelengkapannya yang dilansir Nakita.id masih dari kemendikbud.go.id.

Jenjang SD

- Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir

- Kartu Keluarga; dan

Baca Juga: Ada 4 Jalur Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2020/2021, Moms Sudah Tahu Semuanya?

- Surat Pernyataan Pertanggung Jawaban Mutlak tentang Keabsahan Dokumen dari Orang Tua/Wali Calon Peserta Didik Baru bermaterai Rp 6.000.-.

Jenjang SMP dan SMA

- Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir

- Kartu Keluarga; dan

- Rapor kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester 1 SD/SDLB/MI, Paket A atau SKYBS untuk PPDB SMP; atau rapor kelas 7, kelas 8, dan kelas 9 semester 1 SMP/SMPLB/MTs, Paket B atau SKYBS untuk PPDB SMA

- Sertifikat Akreditasi Sekolah Asal; dan

- Surat Pernyataan Peranggung Jawaban Mutlak tentang Keabsahan Dokumen dari Orang Tua/Wali Calon Peserta Didik Baru bermaterai Rp 6.000.-.

Untuk jenjang SMK

- Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir

Baca Juga: Siap-siap! Penerimaan Peserta Didik Baru Secara Online Dibuka Mulai 15 Juni 2020, Ini yang Harus Disiapkan

- Kartu Keluarga; dan

- rapor kelas 7, kelas 8, dan kelas 9 semester 1 SMP/SMPLB/MTs, Paket B atau SKYBS

- Sertifikat Akreditasi Sekolah Asal; dan

- Surat Pernyataan Peranggung Jawaban Mutlak tentang Keabsahan Dokumen dari Orang Tua/Wali Calon Peserta Didik Baru bermaterai Rp 6.000.-.