Sudah Ketuk Palu! Penyesuaian Bekerja dengan Sistem New Normal Bakal Diterapkan PNS Tanah Air Mulai 5 Juni, Berikut Sederet Poin Pentingnya

By Diah Puspita Ningrum, Sabtu, 30 Mei 2020 | 18:45 WIB
Ilustrasi PNS (KOMPAS.com/MASRIADI)

Penyesuaian Sistem Kerja

1. Pejabat pembina kepegawaian di kementerian/lembaga/daerah yang berlokasi di wilayah PSBB agar:

a. Menugaskan ASN untuk menjalankan tugas di rumah (WFH) secara penuh dengan tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pejabat/pegawai yang bersangkutan.

b. Mengatur ASN pada instansi pemerintah yang tugas dan fungsinya bersifat strategis sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020, untuk melaksanakan tugas kedinasan di kantor dengan jumlah minimum dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan.

2. Untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik, kementerian/lembaga/daerah agar:

a. Melakukan penyederhanaan proses bisnis dan standar operasional prosedur pelayanan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

b. Menggunakan media informasi untuk penyampaian standar pelayanan baru melalui media publikasi.

Baca Juga: Firasatnya Meronta Lagi, Mendadak Mbak You Sebut Sesuatu Bakal Terjadi Pada Sosok Terkenal Inisial 'H', Siapa?

c. Membuka media komunikasi online sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan.

d. Memperhatikan jarak aman (physical distancing), kesehatan dan keselamatan pegawai yang melakukan pelayanan langsung secara offline sesuai protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Dukungan Sumber Daya Manusia

Penyesuaian sistem kerja bagi ASN dalam tatanan kenormalan baru perlu dilakukan dengan memperhatikan manajemen SDM yang meliputi:

1. Penilaian kinerja

Pejabat pembina kepegawaian di kementerian/lembaga/daerah memastikan agar:

a. Unit kerja melakukan penyesuaian proses bisnis dan standar operasional prosedur dan menghitung kembali analisis beban kerja yang mengadaptasi tatanan kenormalan baru tanpa mengurangi sasaran kerja dan target kinerja.

b. Pegawai ASN yang bertugas di kantor maupun di rumah mencapai sasaran kerja dan memenuhi target kinerja ASN.

c. Pencapaian sasaran kerja dan pemenuhan target kinerja pegawai ASN dilengkapi output laporan hasil pelaksanaan tugas.

d. Pencapaian sasaran kerja dan pemenuhan target kinerja dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

Baca Juga: Muncul Gambar Tangan Menggenggam Tongkat, Ramalan dari Ahli Tarot Kondang Ini Soal Wabah Corona Bikin Adem Ayem Seantero Indonesia