Sudah Ketuk Palu! Penyesuaian Bekerja dengan Sistem New Normal Bakal Diterapkan PNS Tanah Air Mulai 5 Juni, Berikut Sederet Poin Pentingnya

By Diah Puspita Ningrum, Sabtu, 30 Mei 2020 | 18:45 WIB
Ilustrasi PNS (KOMPAS.com/MASRIADI)

2. Pemantauan dan pengawasan

Pimpinan unit kerja bertanggung jawab untuk:

a. Menugaskan pegawai ASN di lingkup unit kerjanya dalam melaksanakan tugas kedinasan di kantor maupun di rumah.

b. Memastikan pelayanan langsung kepada masyarakat berjalan efektif.

c. Memastikan kehadiran pegawai melalui aplikasi presensi online dan/atau tata cara presensi pada masing-masing instansi.

d. Menerima, memeriksa dan memantau pelaksanaan tugas pegawai ASN secara berkala.

e. Melaporkan pegawai ASN yang tidak melaksanakan tugas kedinasan kepada pejabat pembina kepegawaian dan pejabat yang berwenang.

Baca Juga: Tak Tanggung-tanggung, Ashanty Rubah Nama Lahir dan Gelar Syukuran untuk Anak Kelima, Terkuak Kedekatan Aisyah dengan Anak Sambung, Aurel: 'Dia Lengket Banget'

3. Pegawai ASN bertanggung jawab untuk:

a. Menaati penugasan yang ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian dan masing-masing pimpinan unit kerja.

b. Melakukan presensi sesuai jam kerja dan tata cara presensi yang berlaku di instansi masing-masing.

c. Menyusun rencana kerja dan melaksanakan tugas kedinasan sesuai sasaran kerja dan target kinerja.

d. Melaporkan secara berkala hasil pelaksanaan tugas kedinasan kepada masing-masing pimpinan unit kerja.

e. Melaporkan kondisi kesehatannya selama melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau di rumah kepada pimpinan unit kerja masing-masing.

Baca Juga: Jangan Sampai Terlewat, Simak Alur Pendaftaran PPDB Online Tahun Ajaran 2020/2021 Luar DKI Jakarta, Tahap Terakhir Sangat Menentukan!

4. Disiplin pegawai

Pejabat pembina kepegawaian memastikan agar pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan dengan fleksibilitas lokasi bekerja mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apabila terdapat pegawai ASN yang melanggar hal tersebut, maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.