Sudah Ketuk Palu! Penyesuaian Bekerja dengan Sistem New Normal Bakal Diterapkan PNS Tanah Air Mulai 5 Juni, Berikut Sederet Poin Pentingnya

By Diah Puspita Ningrum, Sabtu, 30 Mei 2020 | 18:45 WIB
Ilustrasi PNS (KOMPAS.com/MASRIADI)

Nakita.id - Pemerintah sedang menggodok rencana menerapkan kehidupan baru pasca munculnya pandemi corona.

Susunan hidup baru ini disebut sebagai 'new normal' atau menjalankan kehidupan normal namun berdampingan dengan keberadaan Covid-19.

Tidak terkecuali oleh PNS, yang mulai menerapkan new normal pada 5 Juni 2020 mendatang.

Baca Juga: Baru Terbongkar Selama Ini Olla Ramlan Bisa Tampil Pakai Barang Mewah Ternyata Didikan Sang Ayah: 'Kami Tidak Dimanjakan'

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo Jumat (29 Mei 2020) kemarin menerbitkan Surat Edaran Nomor 58 Tahun 2020 Tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Dalam Tatanan Normal Baru.

Ketentuan ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi kementerian/lembaga/daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan untuk beradaptasi dengan tatanan normal baru agar tetap produktif dan aman dari ancaman virus corona (Covid-19).

Melalui surat edaran ini, pemerintah ingin memastikan pelaksanaan tugas, fungsi dan pelayanan kementerian/lembaga/daerah dapat berjalan efektif.

Aturan ini juga bertujuan mencegah, mengendalikan dan mengurangi risiko penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Lama Tak Ada Kabarnya Fardhan Khan Unggah Tingkah Laku Sang Putra Merengek: 'Aduh Abangnya Mana Sih?!'

Berikut ini poin-poin penting SE Menteri PANRB No. 58/2020 Tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru.

Penyesuaian Sistem Kerja

1. Pegawai ASN wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.

Namun untuk beradaptasi dengan kondisi pandemi Covid-19, perlu dilakukan penyesuaian sistem kerja bagi ASN dengan cara menjalankan protokol kesehatan dalam aktivitas keseharian.

2. Penyesuaian sistem kerja dilaksanakan untuk mewujudkan budaya kerja yang adaptif dan berintegritas guna meningkatkan kinerja pegawai ASN.

3. Penyesuaian sistem kerja dapat dilaksanakan melalui fleksibilitas dalam pengaturan lokasi bekerja bagi ASN, yang meliputi: pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office) dan/atau pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (work from home/WFH).

Baca Juga: Abidzar Al Ghifari Dikritik Netizen karena Tak Bisa Teruskan Dakwah Almarhum Uje, Umi Pipik Beri Balasan Menohok: 'Almarhum Ayahnya Dulu Pecandu Narkoba...'

4. Terhadap fleksibilitas dalam pengaturan lokasi bekerja, pejabat pembina kepegawaian di kementerian/lembaga/daerah dapat:

Menentukan pegawai ASN yang bisa melaksanakan tugas kedinasan WFH dengan mempertimbangkan:

a. Jenis pekerjaanb. Hasil penilaian kinerja pegawaic. Kompetensi pegawai dalam mengoperasikan sistem dan teknologi informasi.d. Laporan disiplin pegawai.e. Kondisi kesehatan/faktor komorbiditas pegawai.f. Tempat tinggal pegawai berada di wilayah pembatasan sosial berskala besar (PSBB).g. Kondisi kesehatan keluarga pegawai (dalam status orang dalam pemantauan/pasien dalam pengawasan/dikonfirmasi positif Covid-19).h. Riwayat perjalanan dalam negeri/luar negeri pegawai dalam 14 hari kalender.i. Riwayat interaksi pegawai dengan penderita terkonfirmasi positif Covid-19 dalam 14 hari kalender terakhir.j. Efektivitas pelaksanaan tugas dan pelayanan unit organisasi.

Baca Juga: Kabar Duka dari Bella Shofie, Unggah Foto Berlatar Hitam Artis Cantik Ini Sebut Kehilangan Orang Terdekat dalam Dua Hari Berturut-turut, Siapa?

Penyesuaian Sistem Kerja

1. Pejabat pembina kepegawaian di kementerian/lembaga/daerah yang berlokasi di wilayah PSBB agar:

a. Menugaskan ASN untuk menjalankan tugas di rumah (WFH) secara penuh dengan tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pejabat/pegawai yang bersangkutan.

b. Mengatur ASN pada instansi pemerintah yang tugas dan fungsinya bersifat strategis sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020, untuk melaksanakan tugas kedinasan di kantor dengan jumlah minimum dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan.

2. Untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik, kementerian/lembaga/daerah agar:

a. Melakukan penyederhanaan proses bisnis dan standar operasional prosedur pelayanan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

b. Menggunakan media informasi untuk penyampaian standar pelayanan baru melalui media publikasi.

Baca Juga: Firasatnya Meronta Lagi, Mendadak Mbak You Sebut Sesuatu Bakal Terjadi Pada Sosok Terkenal Inisial 'H', Siapa?

c. Membuka media komunikasi online sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan.

d. Memperhatikan jarak aman (physical distancing), kesehatan dan keselamatan pegawai yang melakukan pelayanan langsung secara offline sesuai protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Dukungan Sumber Daya Manusia

Penyesuaian sistem kerja bagi ASN dalam tatanan kenormalan baru perlu dilakukan dengan memperhatikan manajemen SDM yang meliputi:

1. Penilaian kinerja

Pejabat pembina kepegawaian di kementerian/lembaga/daerah memastikan agar:

a. Unit kerja melakukan penyesuaian proses bisnis dan standar operasional prosedur dan menghitung kembali analisis beban kerja yang mengadaptasi tatanan kenormalan baru tanpa mengurangi sasaran kerja dan target kinerja.

b. Pegawai ASN yang bertugas di kantor maupun di rumah mencapai sasaran kerja dan memenuhi target kinerja ASN.

c. Pencapaian sasaran kerja dan pemenuhan target kinerja pegawai ASN dilengkapi output laporan hasil pelaksanaan tugas.

d. Pencapaian sasaran kerja dan pemenuhan target kinerja dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

Baca Juga: Muncul Gambar Tangan Menggenggam Tongkat, Ramalan dari Ahli Tarot Kondang Ini Soal Wabah Corona Bikin Adem Ayem Seantero Indonesia

2. Pemantauan dan pengawasan

Pimpinan unit kerja bertanggung jawab untuk:

a. Menugaskan pegawai ASN di lingkup unit kerjanya dalam melaksanakan tugas kedinasan di kantor maupun di rumah.

b. Memastikan pelayanan langsung kepada masyarakat berjalan efektif.

c. Memastikan kehadiran pegawai melalui aplikasi presensi online dan/atau tata cara presensi pada masing-masing instansi.

d. Menerima, memeriksa dan memantau pelaksanaan tugas pegawai ASN secara berkala.

e. Melaporkan pegawai ASN yang tidak melaksanakan tugas kedinasan kepada pejabat pembina kepegawaian dan pejabat yang berwenang.

Baca Juga: Tak Tanggung-tanggung, Ashanty Rubah Nama Lahir dan Gelar Syukuran untuk Anak Kelima, Terkuak Kedekatan Aisyah dengan Anak Sambung, Aurel: 'Dia Lengket Banget'

3. Pegawai ASN bertanggung jawab untuk:

a. Menaati penugasan yang ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian dan masing-masing pimpinan unit kerja.

b. Melakukan presensi sesuai jam kerja dan tata cara presensi yang berlaku di instansi masing-masing.

c. Menyusun rencana kerja dan melaksanakan tugas kedinasan sesuai sasaran kerja dan target kinerja.

d. Melaporkan secara berkala hasil pelaksanaan tugas kedinasan kepada masing-masing pimpinan unit kerja.

e. Melaporkan kondisi kesehatannya selama melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau di rumah kepada pimpinan unit kerja masing-masing.

Baca Juga: Jangan Sampai Terlewat, Simak Alur Pendaftaran PPDB Online Tahun Ajaran 2020/2021 Luar DKI Jakarta, Tahap Terakhir Sangat Menentukan!

4. Disiplin pegawai

Pejabat pembina kepegawaian memastikan agar pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan dengan fleksibilitas lokasi bekerja mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apabila terdapat pegawai ASN yang melanggar hal tersebut, maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

5. Dukungan infrastruktur

Dalam penyesuaian sistem kerja bagi pegawai ASN dalam tatanan normal baru yang produktif dan aman Covid-19, pejabat pembina kepegawaian di kementerian/lembaga/daerah agar:

Mempersiapkan dukungan sarana dan prasarana yang dibutuhkan pegawai ASN dalam pelaksanaan kedinasan dengan fleksibilitas lokasi bekerja, yang meliputi optimalisasi penggunaan teknologi informasi yang terintegrasi dan sarana prasarana perkantoran lainnya, sesuai ketersediaan anggaran dari masing-masing instansi pemerintah.

Baca Juga: Contek 3 Jenis Olahraga yang Bisa Dilakukan Bersama Anak di Rumah Saja untuk Habiskan Waktu #FamilyQuality

Memastikan penerapan teknologi informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik dilaksanakan dengan memperhatikan pedoman penggunaan teknologi dan komunikasi serta keamanan informasi dan keamanan siber.

Menyesuaikan lingkungan kerja dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 sesuai panduan yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19) di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

(Artikel ini sudah tayang di Nova.id dengan judul: Resmi! Penyesuaian Sistem Kerja New Normal untuk PNS akan Dilakukan Mulai 5 Juni Mendatang, Perhatikan Poin-Poin Pentingnya!)