Sulitnya Ekonomi di Tengah Pandemi Masih Terasa Sesak di Dada, PNS Lagi-lagi Harus Telan Pil Pahit Gajinya Dipotong 2,5 Persen untuk Keperluan Ini

By Aullia Rachma Puteri, Rabu, 24 Juni 2020 | 17:08 WIB
Ilustrasi PNS (Kompas.com)

Nakita.id - Peraturan demi peraturan terus disesuaikan di tengah pandemi.

Tak bisa dipungkiri, masa sulit akibat pandemi seperti sekarang ini memang terasa sesak di dada bagi semua orang.

Pasalnya ekonomi menjadi terhambat bahkan mandeg di suasana pandemi virus corona.

Di tengah situasi seperti ini, pemerintah mengeluarkan PP yang membuat gaji ASN kembali dipotong 2,5 persen.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat ini disahkan pada (20/05/2020) lalu.

Baca Juga: Kali Ini Tak Pandang Bulu, Kalangan Kelas Pekerja di Seantero Indonesia Mulai dari PNS sampai Karyawan Swasta Bakal Kena Pemotongan Gaji, Segini Besarannya

Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera ini merupakan amanat UU Nomor 4 Tahun 2016.

Iuran Tapera sendiri dikelola oleh BP Tapera.

Pada hal ini, ASN, TNI dan Polri bakal dipotong gajinya sebesar 2,5 persen pada Januari 2021 mendatang.