Bahkan, Tapera ini tak akan hanya menyisir ASN, TNI, dan Polri saja, bahkan sampai karyawan BUMN, BUMD, dan swasta.
Iuran Tapera ini seharusnya dibayarkan sebesar 3 persen dari gaji, namun pemerintah pusat bisa menanggung 2,5 persennya saja.
Sisanya per individu membayarkan 0,5 persennya.
Baca Juga: Tatanan Baru New Normal Dijajal, Tangan Kanan Jokowi Minta PNS Kerja 2 Shift, Ini Jadwalnya
Guna Tapera bagi masa mendatang
Dilansir dari Tribunnews.com yang dikutip dari Antara, Deputi Komisioner BP Tapera Eko Ariantoro, mengatakan program seperti Tapera sudah lazim dilaksanakan di berbagai negara.
"Program serupa Tapera sudah lazim dilaksanakan di berbagai negara, seperti Singapura, Malaysia, China, India, dan Korea Selatan," ujar Eko.
Dia menuturkan, hadirnya Tapera melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 merupakan upaya pemerintah untuk melengkapi Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.