Sulitnya Ekonomi di Tengah Pandemi Masih Terasa Sesak di Dada, PNS Lagi-lagi Harus Telan Pil Pahit Gajinya Dipotong 2,5 Persen untuk Keperluan Ini

By Aullia Rachma Puteri, Rabu, 24 Juni 2020 | 17:08 WIB
Ilustrasi PNS (Kompas.com)

Nakita.id - Peraturan demi peraturan terus disesuaikan di tengah pandemi.

Tak bisa dipungkiri, masa sulit akibat pandemi seperti sekarang ini memang terasa sesak di dada bagi semua orang.

Pasalnya ekonomi menjadi terhambat bahkan mandeg di suasana pandemi virus corona.

Di tengah situasi seperti ini, pemerintah mengeluarkan PP yang membuat gaji ASN kembali dipotong 2,5 persen.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat ini disahkan pada (20/05/2020) lalu.

Baca Juga: Kali Ini Tak Pandang Bulu, Kalangan Kelas Pekerja di Seantero Indonesia Mulai dari PNS sampai Karyawan Swasta Bakal Kena Pemotongan Gaji, Segini Besarannya

Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera ini merupakan amanat UU Nomor 4 Tahun 2016.

Iuran Tapera sendiri dikelola oleh BP Tapera.

Pada hal ini, ASN, TNI dan Polri bakal dipotong gajinya sebesar 2,5 persen pada Januari 2021 mendatang.

Bahkan, Tapera ini tak akan hanya menyisir ASN, TNI, dan Polri saja, bahkan sampai karyawan BUMN, BUMD, dan swasta.

Iuran Tapera ini seharusnya dibayarkan sebesar 3 persen dari gaji, namun pemerintah pusat bisa menanggung 2,5 persennya saja.

Sisanya per individu membayarkan 0,5 persennya.

Baca Juga: Tatanan Baru New Normal Dijajal, Tangan Kanan Jokowi Minta PNS Kerja 2 Shift, Ini Jadwalnya

Guna Tapera bagi masa mendatang

Dilansir dari Tribunnews.com yang dikutip dari Antara, Deputi Komisioner BP Tapera Eko Ariantoro, mengatakan program seperti Tapera sudah lazim dilaksanakan di berbagai negara.

"Program serupa Tapera sudah lazim dilaksanakan di berbagai negara, seperti Singapura, Malaysia, China, India, dan Korea Selatan," ujar Eko.

Dia menuturkan, hadirnya Tapera melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 merupakan upaya pemerintah untuk melengkapi Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Baca Juga: Sudah Ketuk Palu! Penyesuaian Bekerja dengan Sistem New Normal Bakal Diterapkan PNS Tanah Air Mulai 5 Juni, Berikut Sederet Poin Pentingnya

"Pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera oleh Presiden Joko Widodo menjadi landasan BP Tapera untuk segera beroperasi," jelas Eko.

"Dengan tujuan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan yang layak dan terjangkau bagi peserta," kata dia lagi.

Skema pemotongan gaji ASN

Baca Juga: Kerap Kepergok Pasang Aksi 'Kemayu', Kali Ini Ayah Ayu Ting Ting Dibuat Mewek di Hadapan Anak dan Istrinya Gegara Bakal Kehilangan Jabatan sebagai PNS

Gaji karyawan akan kembali dipangkas untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) usai Presiden Jokowi meneken Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera.

Sebelum Tapera, gaji karyawan telah dipangkas untuk beragam iuran, seperti BPJS Kesehatan, Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan pensiun. Selainitu tentu saja ada PPh 21.

Adapun besaran pembayaran akan tergantung dari besaran gaji.

Semakin besar gaji, semakin besar pula pemangkasan iuran-iuran tersebut.

Berikut ini simulasi perhitungannya bagi pekerja penerima upah (PPU) Rp 5 juta/bulan dengan status lajang alias belum menikah dan atau tidak punya anak.

Baca Juga: Sampai Hati Tunda Gaji Ke-13 Para ASN, Menkeu Sri Mulyani Utamakan Perlancar BLT Desa dengan Menyederhanakan Persyaratan