Siap-siap Menghitung Hari Jelang Cairnya Gaji ke-13, Sri Mulyani Baru Saja Ketuk Palu Sebut Golongan ASN Ini Justru Tidak Akan Mendapat Jatah
Nakita.id - Semenjak pandemi Covid-19 melanda Tanah Air, kondisi perekonomian Indonesia memang terdampak.
Sejumlah pekerja termasuk di dalamnya ASN juga ikut terkena dampaknya.
Mulai dari Tunjangan Hari Raya (THR) hingga gaji ke-13 tak sedikit membuat ASN ketar-ketir.
Usai nasib gaji ke-13 tak menentu, kini akhirnya ada kejelasan mengenai hal tersebut.
Dilansir dari Tribunnews, gaji ke-13 akan cair pada Agustus 2020 mendatang.
Pengumuman itu disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani dalam gelaran Konferensi Pers Kebijakan Gaji Ke-13 Tahun 2020.
Disiarkan langsung lewat kanal YouTube Kemenkeu RI pada (21/7/2020), Sri Mulyani mengutarakan gaji ke-13 sudah dianggarkan dalam APBN tahun 2020.
Baca Juga: Tak Lagi Gigit Jari, ASN Akhirnya Terima Gaji Ke-13 Pada Bulan Ini, Catat Besaran yang Akan Didapat
"Pembayaran gaji ke-13 direncanakan dilakukan pada bulan Agustus 2020," kata Menkeu.
Ditekankan lagi oleh Sri Mulyani kalau pelaksanaannya memang sedikit berubah karena pandemi Covid-19.
"Yang mempengaruhi sangat besar ke seluruhan postur APBN.
"Utamanya bidang belanja negara, banyak sekali tambahan anggaran yang mucul untuk penanganan Covid-19," jelas Sri Mulyani.
Tidak semua ASN mendapat gaji ke-13
Lantas, apakah semua golongan ASN mendapat jatah gaji ke-13?
"Untuk kebijakan gaji dan pensiun ke-13, kami melaksanakan dengan memperhatikan kebijakan THR yang sudah dilakukan pada bulan Mei yang lalu," jelas Sri Mulyani.
Sri Mulyani mengungkap bahwa tidak semua Aparatur Sipil Negara bisa mengantongi gaji ke-13, Moms.
"Yaitu tidak diberikan kepada pejabat negara eselon I, eselon II maupun pejabat setingkat mereka," lanjutnya.
Selain golongan tersebut, dikatakan Menkeu ASN yang akan mendapat gaji ke-13 di antaranya sebagai berikut:
"Gaji dan pensiun ke-13 mereka diberikan ke seluruh ASN, TNI, POLRI yang tidak masuk dalam kategori tersebut (eselon I, eselon II maupun pejabat setingkat mereka)," paparnya.
Besaran gaji ke-13
Dikabarkan sebelumnya, besaran gaji ke-13 ASN yakni dengan menjumlahkan beberapa komponen, seperti gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan melekat.