Siap-siap Menghitung Hari Jelang Cairnya Gaji ke-13, Sri Mulyani Baru Saja Ketuk Palu Sebut Golongan ASN Ini Justru Tidak Akan Mendapat Jatah

By Yosa Shinta Dewi, Rabu, 22 Juli 2020 | 13:00 WIB
Daftar golongan PNS yang mendapat dan tidak dapat jatah gaji ke-13 (Pixabay)

Siap-siap Menghitung Hari Jelang Cairnya Gaji ke-13, Sri Mulyani Baru Saja Ketuk Palu Sebut Golongan ASN Ini Justru Tidak Akan Mendapat Jatah

Nakita.id - Semenjak pandemi Covid-19 melanda Tanah Air, kondisi perekonomian Indonesia memang terdampak.

Sejumlah pekerja termasuk di dalamnya ASN juga ikut terkena dampaknya.

Mulai dari Tunjangan Hari Raya (THR) hingga gaji ke-13 tak sedikit membuat ASN ketar-ketir.

Baca Juga: BERITA POPULER: ASN Akhirnya Terima Gaji Ke-13 Bulan Ini, Catat Besaran yang Akan Didapat hingga Cara Alami Hilangkan Bau Badan Ini Juga Ampuhnya Bukan Main

Usai nasib gaji ke-13 tak menentu, kini akhirnya ada kejelasan mengenai hal tersebut.

Dilansir dari Tribunnews, gaji ke-13 akan cair pada Agustus 2020 mendatang.

Pengumuman itu disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani dalam gelaran Konferensi Pers Kebijakan Gaji Ke-13 Tahun 2020.

Disiarkan langsung lewat kanal YouTube Kemenkeu RI pada (21/7/2020), Sri Mulyani mengutarakan gaji ke-13 sudah dianggarkan dalam APBN tahun 2020.

Baca Juga: Tak Lagi Gigit Jari, ASN Akhirnya Terima Gaji Ke-13 Pada Bulan Ini, Catat Besaran yang Akan Didapat

"Pembayaran gaji ke-13 direncanakan dilakukan pada bulan Agustus 2020," kata Menkeu.

Ditekankan lagi oleh Sri Mulyani kalau pelaksanaannya memang sedikit berubah karena pandemi Covid-19.

"Yang mempengaruhi sangat besar ke seluruhan postur APBN.

Baca Juga: Pensiunan PNS Gigit Jari Lagi, Setelah Gagal Terima Gaji Ke-13 Tepat Waktu Kini Tabungan Rumah Juga Ikut Tak Cair, Ternyata Ini Biang Keladinya

"Utamanya bidang belanja negara, banyak sekali tambahan anggaran yang mucul untuk penanganan Covid-19," jelas Sri Mulyani.

Ilustrasi PNS

Tidak semua ASN mendapat gaji ke-13

Lantas, apakah semua golongan ASN mendapat jatah gaji ke-13?

Baca Juga: Harap-harap Cemas Gaji Ke-13 dari Menkeu Sri Mulyani, Segini Harusnya Gaji Ke-13 yang Diterima ASN dari Golongan I hingga IV Tahun Ini

"Untuk kebijakan gaji dan pensiun ke-13, kami melaksanakan dengan memperhatikan kebijakan THR yang sudah dilakukan pada bulan Mei yang lalu," jelas Sri Mulyani.

Sri Mulyani mengungkap bahwa tidak semua Aparatur Sipil Negara bisa mengantongi gaji ke-13, Moms.

"Yaitu tidak diberikan kepada pejabat negara eselon I, eselon II maupun pejabat setingkat mereka," lanjutnya.

Baca Juga: Palu Tunda Gaji ke-13 Sudah Diketuk, ASN di Indonesia Lagi-lagi Harus Gigit Jari karena Kabar Buruk Ini

Selain golongan tersebut, dikatakan Menkeu ASN yang akan mendapat gaji ke-13 di antaranya sebagai berikut:

"Gaji dan pensiun ke-13 mereka diberikan ke seluruh ASN, TNI, POLRI yang tidak masuk dalam kategori tersebut (eselon I, eselon II maupun pejabat setingkat mereka)," paparnya.

Besaran gaji ke-13

Dikabarkan sebelumnya, besaran gaji ke-13 ASN yakni dengan menjumlahkan beberapa komponen, seperti gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan melekat.

Baca Juga: Setelah Dipukul Telak Menkeu Sri Mulyani Gara-gara Gaji Ke-13, THR ASN Akhirnya Cair Minggu Depan, Segini yang Akan Diterima Para ASN Eselon I sampai III