Nakita.id - Seperti yang kita tahu, di tengah pandemi sekarang ini, para PNS juga terdampak secara ekonomi akibat pandemi virus corona.
Hal yang sangat terasa pada kehidupan PNS adalah gagalnya terima gaji ke-13 tepat waktu.
Pada tahun-tahun sebelum pandemi, gaji ke-13 selalu diterima PNS tiap tahun ajaran baru atau sekitar bulan Juni atau Juli.
Hal ini dimaksudkan agar para PNS dan pensiunan PNS bisa membiayai sekolah anak-anaknya tepat waktu.
Namun tidak untuk tahun ini, gaji ke-13 para PNS dan pensiunan harus mundur karena dana Kementrian Keuangan yang sudah tersusun rapi harus dilarikan ke dana penanggulangan Covid-19.
Tetapi baru-baru ini, nampaknya pensiunan PNS juga harus gigit jari dua kali karena dikecewakan oleh Kementrian Keuangan.
Seperti yang diwartakan Kontan.id, pensiunan PNS punya likuidasi tabungan rumah sejak Maret 2018 silam.
Tabungan rumah itu seharusnya bisa dicairkan untuk kepentingan pensiunan PNS dalam membeli rumah.
Namun fakta di lapangan menunjukkan hal yang berbeda.
Biang keladinya adalah Tabungan Perumahan PNS (Bapetarum-PNS) sudah berubah menjadi BP Tapera.