Jangan Berani Melanggar Protokol Covid-19, Seorang Warga Jadi Tersangka Usai Brutal Lakukan Ini pada Jenazah Pasien Virus Corona

By Riska Yulyana Damayanti, Kamis, 20 Agustus 2020 | 16:36 WIB
Ilustrasi jenazah pasien Covid-19 (KOMPAS.COM/ABDUL HAQ YAHYA MAULANA T.))

Oleh keluarga, jenazah BB pun dipaksa dibawa pulang.

Namun upaya perebutan jenazah itu tidak berlanjut setelah pihak keluarga diberikan pemahaman.

Menurut Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata proses pemulasaraan jenazah hingga pemakamannya telah dilakukan dengan standar protokol Covid-19.

"Kemarin sempat memang ada penolakan dari pihak keluarga, namun di RST Soepraoen karena yang bersangkutan adalah tokoh agama. Namun setelah diberi pengertian akhirnya mau dimakamkan secara protokol Covid-19," katanya melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Minggu (9/8/2020).

Baca Juga: Siap-siap Menerima Kenyataan, Orang Hebat dari Indonesia Klaim Temukan Obat Covid-19 Tapi Justru Banjir Kritik 11dan Dinilai Tak Lazim oleh Ahli

Sementara itu Kasat Intelkam Polresta Malang Kota, Kompol Sutiono menjelaskan melalui negosiasi dan pemahaman, akhirnya pihak keluarga bersedia pemulasaraan terhadap jenazah dilakukan dengan standart protokol Covid-19.

Namun, pihak keluarga meminta ikut memandikan jenazah.

Sutiono yang setiap hari menangani jenazah Covid-19 memberikan izin keluarga untuk memandikan dengan protokol kesehatan Covid-19.