Jangan Berani Melanggar Protokol Covid-19, Seorang Warga Jadi Tersangka Usai Brutal Lakukan Ini pada Jenazah Pasien Virus Corona

By Riska Yulyana Damayanti, Kamis, 20 Agustus 2020 | 16:36 WIB
Ilustrasi jenazah pasien Covid-19 (KOMPAS.COM/ABDUL HAQ YAHYA MAULANA T.))

Nakita.id - Saat jenazah penderita Covid-19 meninggal, tak boleh ada keluarga atau kerabat yang mengurus jenazahnya.

Pasalnya, jenazah pasien Covid-19 masih bisa menularkan virus corona.

Bahkan, jika ada yang melanggar protokol Covid-19, maka bisa dikenakan sanksi.

Baca Juga: Beredar Kabar Covid-19 Dapat Menyebar Melalui Rambut, Lantas Begini Jawaban Ahli Soal Hal Ini

Seperti AS, warga Kota Malang ditetapkan sebagai tersangka karena merebut dan mencium jenazah pasien Covid-19.

Perebutan jenazah tersebut terjadi di Rumah Sakit Tentara (RST) Soepraoen Kota Malang pada Sabtu (8/8/2020).

Hari itu BB (58) warga Kelurahan Buring, Kecamatan Kedung Kandang, Kota Malang dinyatakan meninggal dunia dengan status probable Covid-19.

Tiba-tiba keluarga BB masuk ke dalam ruangan dan merebut jenazah untuk dibawa pulang.

Di video yang beredar di media sosial, terlihat seseorang membuka kantong dan menciumi jenazah BB.

Baca Juga: Tinggal Hitungan Hari Tapi Masih Bingung Dapat Bantuan 600 Ribu atau Tidak? Ternyata Ini Cara Mudah Cek Status Kalian

Oleh keluarga, jenazah BB pun dipaksa dibawa pulang.

Namun upaya perebutan jenazah itu tidak berlanjut setelah pihak keluarga diberikan pemahaman.

Menurut Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata proses pemulasaraan jenazah hingga pemakamannya telah dilakukan dengan standar protokol Covid-19.

"Kemarin sempat memang ada penolakan dari pihak keluarga, namun di RST Soepraoen karena yang bersangkutan adalah tokoh agama. Namun setelah diberi pengertian akhirnya mau dimakamkan secara protokol Covid-19," katanya melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Minggu (9/8/2020).

Baca Juga: Siap-siap Menerima Kenyataan, Orang Hebat dari Indonesia Klaim Temukan Obat Covid-19 Tapi Justru Banjir Kritik 11dan Dinilai Tak Lazim oleh Ahli

Sementara itu Kasat Intelkam Polresta Malang Kota, Kompol Sutiono menjelaskan melalui negosiasi dan pemahaman, akhirnya pihak keluarga bersedia pemulasaraan terhadap jenazah dilakukan dengan standart protokol Covid-19.

Namun, pihak keluarga meminta ikut memandikan jenazah.

Sutiono yang setiap hari menangani jenazah Covid-19 memberikan izin keluarga untuk memandikan dengan protokol kesehatan Covid-19.

"Saya beri penjelasan akhirnya keluarga mau mengikuti protokol dengan catatan ikut memandikan. Keluarganya saya beri APD level 3. Memandikan di rumah sakit," katanya.

Tidak hanya itu. Permintaan keluarga untuk dishalatkan di masjid sebelum dimakamkan juga dituruti.

"Di masjid juga dishalati, tapi posisi jenazah tetap di dalam ambulans, di halaman masjid. Ambulans dibuka kacanya. Hanya peti yang kelihatan," jelasnya.

Baca Juga: Beredar Pesan Viral di Media Sosial Soal Air Jahe Campur Lada Hitam Bisa Jadi Obat Penangkal Virus Corona, Ahli Beri Penjelasan

Jenazah BB kemudian dimakamkan di TPU Buring, Kecamatan Kedung Kandang, Kota Malang dengan standar protokol kesehatan.

Beberapa hari kemudian, BB dinyatakan positif Covid-19.

Jadi tersangka, dijemput satu kompi polisi

Selasa (18/8/2020), satu kompi polisi dikerahkan untuk menjemput AS pria yang merebut jenazah dan menciumi pasien Covid-19.

AS dijemput di Jalan Mayjen Sungkono Kelurahan Buring, Kecamatan Kedung Kandang, Kota Malang.

Ada dua orang yang dibawa ke kantor polisi. Namun satu warga yang diamankan dengan status sebagai saksi.

Baca Juga: Semakin Dekat dengan Kemenangan, Ahli Ungkap Reaksi Tak Terduga pada Tubuh Relawan Usai Disuntikkan Vaksin Covid-19

Terkait banyaknya personel polisi yang diterjunkan, Kapolresta Malang Kota Kombes Leonardus Simarmata enggan menjawab.

Dia juga membantah bahwa banyaknya petugas yang dikerahkan ke lapangan karena khawatir ada perlawanan dari masyarakat.

AS kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Ia dianggap melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan karena menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Baca Juga: Beredar Pesan Viral di Media Sosial Soal Air Jahe Campur Lada Hitam Bisa Jadi Obat Penangkal Virus Corona, Ahli Beri Penjelasan

AS terancam hukuman penjara maksimal setahun dan denda paling banyak Rp 100 juta. Di kantor polisi, AS mejalani tes swab.

Jika hasil tes swab terkonfirmasi positif, AS akan dibawa ke safe house di Jalan Kawi, Kota Malang.

Namun, ia akan dipulangkan jika dinyatakan negatif Covid-19. "(Kalau positif) dibawa ke rumah isolasi Jalan Kawi," katanya.(Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cium Jenazah Pasien Covid-19, AS Pun Dijadikan Tersangka")