Terkait banyaknya personel polisi yang diterjunkan, Kapolresta Malang Kota Kombes Leonardus Simarmata enggan menjawab.
Dia juga membantah bahwa banyaknya petugas yang dikerahkan ke lapangan karena khawatir ada perlawanan dari masyarakat.
AS kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dianggap melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan karena menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
AS terancam hukuman penjara maksimal setahun dan denda paling banyak Rp 100 juta. Di kantor polisi, AS mejalani tes swab.
Jika hasil tes swab terkonfirmasi positif, AS akan dibawa ke safe house di Jalan Kawi, Kota Malang.
Namun, ia akan dipulangkan jika dinyatakan negatif Covid-19. "(Kalau positif) dibawa ke rumah isolasi Jalan Kawi," katanya.(Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cium Jenazah Pasien Covid-19, AS Pun Dijadikan Tersangka")