Jangan Berani Melanggar Protokol Covid-19, Seorang Warga Jadi Tersangka Usai Brutal Lakukan Ini pada Jenazah Pasien Virus Corona

By Riska Yulyana Damayanti, Kamis, 20 Agustus 2020 | 16:36 WIB
Ilustrasi jenazah pasien Covid-19 (KOMPAS.COM/ABDUL HAQ YAHYA MAULANA T.))

"Saya beri penjelasan akhirnya keluarga mau mengikuti protokol dengan catatan ikut memandikan. Keluarganya saya beri APD level 3. Memandikan di rumah sakit," katanya.

Tidak hanya itu. Permintaan keluarga untuk dishalatkan di masjid sebelum dimakamkan juga dituruti.

"Di masjid juga dishalati, tapi posisi jenazah tetap di dalam ambulans, di halaman masjid. Ambulans dibuka kacanya. Hanya peti yang kelihatan," jelasnya.

Baca Juga: Beredar Pesan Viral di Media Sosial Soal Air Jahe Campur Lada Hitam Bisa Jadi Obat Penangkal Virus Corona, Ahli Beri Penjelasan

Jenazah BB kemudian dimakamkan di TPU Buring, Kecamatan Kedung Kandang, Kota Malang dengan standar protokol kesehatan.

Beberapa hari kemudian, BB dinyatakan positif Covid-19.

Jadi tersangka, dijemput satu kompi polisi

Selasa (18/8/2020), satu kompi polisi dikerahkan untuk menjemput AS pria yang merebut jenazah dan menciumi pasien Covid-19.

AS dijemput di Jalan Mayjen Sungkono Kelurahan Buring, Kecamatan Kedung Kandang, Kota Malang.

Ada dua orang yang dibawa ke kantor polisi. Namun satu warga yang diamankan dengan status sebagai saksi.

Baca Juga: Semakin Dekat dengan Kemenangan, Ahli Ungkap Reaksi Tak Terduga pada Tubuh Relawan Usai Disuntikkan Vaksin Covid-19