PSBB Resmi Diterapkan Mulai Besok, Pusat Perbelanjaan Seperti Mall dan Pasar Tetap Buka dengan Ketentuan Ini

By Rachel Anastasia Agustina, Minggu, 13 September 2020 | 18:02 WIB
Mall tetap beroperasi selama PSBB DKI Jakarta. (Freepik/dashu83)

"Rumah makan, restoran bisa operasi hanya pesan antar atau ambil bawa pulang tapi tidak diizinkan menerima makan di tempat," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di konferensi pers yang digelar di Balai Kota, Jakarta, Minggu (13/9/2020) dikutip dari kanal YouTube Kompas TV."Pasar dan pusat belanja boleh beroperasi paling banyak 50% pengunjung," tambahnya.

Waktu PSBB pertama, pusat perbelanjaan atau mall benar-benar dilarang untuk dibuka, alias tutup total.

Baca Juga: DKI Jakarta Kembali Terapkan PSBB Total, Makan di Area Restoran Pun Dilarang, Catat 9 Aturan untuk Pemilik Usaha

Anies Baswedan resmikan PSBB DKI Jakarta mulai Senin 14 September 2020.

Bahkan semua restoran di dalamnya pun diminta untuk tutup untuk menghindari penyebaran virus corona.

Namun kini semua restoran baik di dalam mall atau pun di luar mall boleh buka, namun tidak menerima makan di tempat atau dine-in.Satu lagi yang biasanya jadi andalan Moms untuk belanja kebutuhan dapur adalah pasar.

Baca Juga: Bunyikan Tanda Bahaya Usai Kasus Covid-19 Meroket Tajam, Anies Baswedan Cabut PSBB Transisi dan Sebut Aturan Bakal Kembali ke Masa Awal Pandemi