Tahun 2021 Sudah di Depan Mata, Masyarakat dengan Kriteria Ini Siap-siap Dapat Bantuan Rp15 Juta Per Keluarga dari Pemerintah, Begini Penjelasannya

By Yosa Shinta Dewi, Selasa, 15 September 2020 | 19:27 WIB
Bantuan sosial Rp15 juta untuk memperbaiki rumah tak layak huni (Pixabay.com)

"Kemudian, indeks bantuannya sebesar Rp15 juta per KK per unit," katanya secara virtual, Senin (14/9/2020).

Asep menambahkan, data penerima RTLH tersebut harus terdaftar terlebih dahulu di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Juga: Kabar Baik untuk Isi Dompet, Pemerintah Bakal Berikan BLT Uang Rp500 Ribu dan Beras 15 Kg, Ini Syarat Mendapatkannya

Baca Juga: Keluarga Tak Mau Ikut Campur Masalah Rumah Tangganya dengan Nadya Mustika, Rizki DA Isyaratkan Butuh Bantuan hingga Lakukan Ini di Media Sosial

Ilustrasi perumahan

"Kalau di data DTKS umumnya desil 1 dan desil 2 dan ini menjadi program agenda penanganan kemiskinan esktrem yang tengah digaungkan oleh Bapak Presiden di bulan Maret tahun 2020 atau beberapa bulan lalu," ujarnya.

Selain itu, Asep menjelaskan, pada 2021, bantuan yang awalnya berupa sembako akan ditiadakan.

Sebagai gantinya, pemerintah akan menyalurkan bansos uang tunai kepada 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM).

"Untuk bantuan sosial tunai di tahun 2021, kami mendapatkan amanah untuk mengawal. Targetnya 10 juta KPM, mencakup seluruh provinsi di Indonesia termasuk DKI Jakarta sehingga tahun depan program sembako yang sekarang dilaksanakan di DKI Jakarta dan sekitarnya akan dikonversikan menjadi bantuan sosial tunai.