Tahun 2021 Sudah di Depan Mata, Masyarakat dengan Kriteria Ini Siap-siap Dapat Bantuan Rp15 Juta Per Keluarga dari Pemerintah, Begini Penjelasannya

By Yosa Shinta Dewi, Selasa, 15 September 2020 | 19:27 WIB
Bantuan sosial Rp15 juta untuk memperbaiki rumah tak layak huni (Pixabay.com)

Nakita.id - Pemerintah lagi-lagi dikabarkan bakal mengucurkan dana bantuan.

Kali ini, bantuan ditujukan untuk warga kurang mampu.

Rencananya, pemerintah bantuan berupa uang untuk warga miskin tersebut dimaksudkan agar mereka dapat memperbaiki rumah supaya layak huni.

Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin (Dirjen PFM) Kementerian Sosial Asep Sasa Purnama dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI mengatakan bahwa pemerintah akan melanjutkan program bantuan sosial (bansos).

Baca Juga: Sempat Kesulitan Finansial Hidupi 6 Anak, Ini Alasan Pinkan Mambo Enggan Minta Pertolongan dari Maia Estianty

Baca Juga: Kabar Baik, Empat Bantuan Sosial Ini Rencananya Bakal Tetap Berlanjut Sampai Tahun 2021, Apa Saja?

Tidak hanya berupa pemberian uang tunai namun juga perbaikan rumah tak layak huni (RTLH) bagi masyarakat miskin di tahun 2021.

Adapun nilai yang didapatkan bagi masyarakat miskin yang mendapatkan perbaikan rumah sebesar Rp15 juta per Kepala Keluarga (KK) per unit.

"Selanjutnya untuk bantuan rehabilitasi sosial RTLH kami informasikan di tahun 2021, kami mendapatkan amanah untuk mengawal program ini.

"Kemudian, indeks bantuannya sebesar Rp15 juta per KK per unit," katanya secara virtual, Senin (14/9/2020).

Asep menambahkan, data penerima RTLH tersebut harus terdaftar terlebih dahulu di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Juga: Kabar Baik untuk Isi Dompet, Pemerintah Bakal Berikan BLT Uang Rp500 Ribu dan Beras 15 Kg, Ini Syarat Mendapatkannya

Baca Juga: Keluarga Tak Mau Ikut Campur Masalah Rumah Tangganya dengan Nadya Mustika, Rizki DA Isyaratkan Butuh Bantuan hingga Lakukan Ini di Media Sosial

Ilustrasi perumahan

"Kalau di data DTKS umumnya desil 1 dan desil 2 dan ini menjadi program agenda penanganan kemiskinan esktrem yang tengah digaungkan oleh Bapak Presiden di bulan Maret tahun 2020 atau beberapa bulan lalu," ujarnya.

Selain itu, Asep menjelaskan, pada 2021, bantuan yang awalnya berupa sembako akan ditiadakan.

Sebagai gantinya, pemerintah akan menyalurkan bansos uang tunai kepada 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM).

"Untuk bantuan sosial tunai di tahun 2021, kami mendapatkan amanah untuk mengawal. Targetnya 10 juta KPM, mencakup seluruh provinsi di Indonesia termasuk DKI Jakarta sehingga tahun depan program sembako yang sekarang dilaksanakan di DKI Jakarta dan sekitarnya akan dikonversikan menjadi bantuan sosial tunai.

"Dengan total penerima manfaatnya 10 juta KPM," ujarnya.

Sama seperti tahun ini, penerima manfaat program bansos uang tunai akan mendapatkan Rp200.000 per KPM selama 6 bulan.

"Dengan indeks bantuan per KPM Rp200.000 sama dengan yang sekarang.

"Dan akan diberikan selama 6 bulan, dari bulan Januari sampai Juni.

Baca Juga: Belum Menerima Subsidi Gaji Rp 1,2 Juta dari Pemerintah? Coba Cek, Siapa Tahu 5 Hal Ini yang Jadi Penghambatnya

Baca Juga: Siap-siap, Semua Keluarga di Indonesia Akan Terima Rp500 Ribu dari Kemensos, Begini Caranya Mendapatkan Bantuan Sosial Tunai

"Dengan total anggaran sebesar Rp12 triliun," ucapnya.

Lebih lanjut kata Asep, mekanisme penyaluran bansos uang tunai tersebut tidak akan berubah, yakni melalui PT Pos Indonesia (Persero) dan bank-bank BUMN.

"Kami akan menggunakan mitra terutama PT Pos Indonesia dan Himbara.

"Karena selama ini penyalurannya bagus, tidak ada hambatan sama sekali," ujarnya.

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul: Pemerintah Akan Beri Rp 15 Juta untuk Masyarakat Miskin yang Punya Rumah Tak Layak Huni