Kabar Gembira untuk Warga Yogyakarta, Pemprov DIY Putuskan Beda Haluan dengan Pemerintah, Bakal Naikkan UMP 2021, Ini Besarannya

By Ratnaningtyas Winahyu, Minggu, 1 November 2020 | 10:20 WIB
Pemprov DIY menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) (Freepik.com)

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY, Aria Nugrahadi, mengatakan dasar kenaikan UMP ialah Keputusan Gubernur DIY Nomor 319/KEP/2020.

"UMP DIY tahun 2021 ditetapkan naik sebesar 3.54%. UMP DIY 2021 sebesar Rp1.765.000," kata Aria lewat keterangan resmi yang diterima, Sabtu (31/10/2020).

Menurutnya, besaran UMP sudah dibahas dalam forum Dewan Pengupahan yang terdiri dari buruh, pengusaha dan pemerintah.

Berdasarkan rekomendasi ahli yang menggunakan data BPS, UMP naik 3,33 persen.

Baca Juga: Jadi Mama Cerdas, Ini Cara Mudah Atur Keuangan Agar Uang Gajian Tak Cuma Numpang Lewat

Namun, pihak buruh meminta kenaikan UMP bisa mencapai 4 persen.

“Kajian kenaikan menggunakan data dari BPS, yaitu pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional.

Berdasarkan rekomendasi Gubernur DIY menetapkan UMP DIY, sebesar Rp 1.765.000 dan berlaku mulai 1 Januari 2021,” katanya.

Wah, selamat ya untuk orang-orang Yogyakarta.

Baca Juga: Subsidi Gaji Gelombang Kedua Segera Cair di Akhir Bulan Oktober 2020, Simak Faktanya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Hanya Jateng, UMP DIY Juga Naik, Ini Penjelasannya".