Kabar Gembira untuk Warga Yogyakarta, Pemprov DIY Putuskan Beda Haluan dengan Pemerintah, Bakal Naikkan UMP 2021, Ini Besarannya

By Ratnaningtyas Winahyu, Minggu, 1 November 2020 | 10:20 WIB
Pemprov DIY menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) (Freepik.com)

Kabar Gembira untuk Warga Yogyakarta, Pemprov DIY Putuskan Beda Haluan dengan Pemerintah, Bakal Naikkan UMP 2021, Ini Besarannya

Nakita.id – Berbeda dengan pemerintah, Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) justru menaikkan Upah Mininum Provinsi (UMP).

Beberapa waktu lalu, pemerintah secara resmi mengumumkan bahwa tidak ada kenaikan gaji di tahun 2021 mendatang.

Baik itu upah minimun di tingkat provinsi (UMP) maupun upah minimun kabupaten/kota (UMK).

Baca Juga: Pemerintah Sudah Ketuk Palu Gaji Tahun Depan Dipastikan Tak Naik, Berikut Ini Daftar UMP di 34 Provinsi Indonesia, DKI Jakarta Paling Tinggi

Namun, baru-baru ini, keputusan yang berbeda justru diambil oleh Pemprov Daerah Istimewa Yogyakarta.

Senada dengan Provinsi Jawa Tengah, Pemprov Yogyakarta juga memutuskan untuk menaikkan upah minimum.  

Wah, kira-kira seberapa besar kenaikannya ya, Moms?

Baca Juga: Kabar Gembira Jelang Pergantian Bulan yang Sudah di Depan Mata, Bantuan Subsidi Upah Gelombang 2 Bakal Segera Dikucurkan Awal November 2020

Seperti yang telah diwartakan Nakita.id, pada Rabu (28/10/2020), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengumumkan soal tidak adanya kenaikan gaji di tahun 2021.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Alasan pemerintah tidak menaikkan upah minimum 2021 karena kondisi ekonomi Indonesia saat ini dalam masa pemulihan.

Baca Juga: Terima Nasib Gaji Suami Dipotong, Okie Agustina Bak Kebakaran Jenggot Sampai Lantang Beri Peringatan Gara-gara Hal Ini

Menurut pemerintah, kenaikan upah tahun 2021 justru akan memberatkan dunia usaha.

"Dalam rangka memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi pekerja/buruh serta menjaga kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi covid-19," kata Ida dalam surat edarannya..

Akan tetapi, berbeda dengan pemerintah, Pemprov Yogyakarta justru memutuskan untuk menaikkan upah minimun sebesar 3,54 persen.

Baca Juga: Miliki Putri Seorang Pedangdut Papan Atas, Ternyata Ini Alasan Ayah Ayu Ting Ting Pilih Tak Ambil Uang Gaji PNS Sampai Pensiun

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY, Aria Nugrahadi, mengatakan dasar kenaikan UMP ialah Keputusan Gubernur DIY Nomor 319/KEP/2020.

"UMP DIY tahun 2021 ditetapkan naik sebesar 3.54%. UMP DIY 2021 sebesar Rp1.765.000," kata Aria lewat keterangan resmi yang diterima, Sabtu (31/10/2020).

Menurutnya, besaran UMP sudah dibahas dalam forum Dewan Pengupahan yang terdiri dari buruh, pengusaha dan pemerintah.

Berdasarkan rekomendasi ahli yang menggunakan data BPS, UMP naik 3,33 persen.

Baca Juga: Jadi Mama Cerdas, Ini Cara Mudah Atur Keuangan Agar Uang Gajian Tak Cuma Numpang Lewat

Namun, pihak buruh meminta kenaikan UMP bisa mencapai 4 persen.

“Kajian kenaikan menggunakan data dari BPS, yaitu pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional.

Berdasarkan rekomendasi Gubernur DIY menetapkan UMP DIY, sebesar Rp 1.765.000 dan berlaku mulai 1 Januari 2021,” katanya.

Wah, selamat ya untuk orang-orang Yogyakarta.

Baca Juga: Subsidi Gaji Gelombang Kedua Segera Cair di Akhir Bulan Oktober 2020, Simak Faktanya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Hanya Jateng, UMP DIY Juga Naik, Ini Penjelasannya".