Masih Ingat Sitti Hikmawatty Pencetus 'Berenang di Kolam Bisa Hamil?' Kabar Terbarunya Eks Komisioner KPAI Ini Menang Gugatan Lawan Presiden Joko Widodo

By Diah Puspita Ningrum, Selasa, 9 Februari 2021 | 14:35 WIB
Sitti Hikmawaty menang gugatan Presiden Joko Widodo (Kolase IG @jokowi dan @st.hikmawatty)

Tidak cuma itu, hakim juga meminta Presiden Jokowi untuk merehabilitasi dan memulihkan hak penggugat dalam kedudukan, harkat serta martabatnya.

Hakim Ketua, Danan Priambada mengeluarkan putusan tersebut pada 5 Januari 2021 kemarin.

Lantas, apa penyebab Sitti Hikmawaty bisa menang ketika melayangkan gugatan pada Presiden Jokowi?

Baca Juga: Perlukah Mulut Bayi yang Baru Lahir Dibersihkan? Begini Penjelasannya Menurut Ahli Moms

Mengutip dari Wartakotalive, Sitti mengatakan kalau dirinya tidak pernah diberi kesempatan untuk membela diri.

Dalam surat gugatan, Sitti juga menyebut kalau surat pemberhentian dari Presiden Joko Widodo sudah tidak proporsional.

Sebab masih banyak para pejabat publik yang membuat pernyataan publik tidak tepat, tetapi tidak dihukum oleh atasannya.

Pembelaan Sitti paling kuat adalah tidak sahnya surat pemberhentian secara tidak hormat dari Presiden Jokowi.