Masih Ingat Sitti Hikmawatty Pencetus 'Berenang di Kolam Bisa Hamil?' Kabar Terbarunya Eks Komisioner KPAI Ini Menang Gugatan Lawan Presiden Joko Widodo

By Diah Puspita Ningrum, Selasa, 9 Februari 2021 | 14:35 WIB
Sitti Hikmawaty menang gugatan Presiden Joko Widodo (Kolase IG @jokowi dan @st.hikmawatty)

Nakita.id - Masih ingatkah kalian dengan sosok Sitti Hikmawaty, mantan komisioner KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) yang dipecat secara tidak hormat?

Sosok Sitti sempat menjadi sorotan setelah menyebut perempuan bisa hamil jika berenang di kolam bersama laki-laki.

Tak pelak, pernyataannya tersebut menimbulkan kontroversi hingga berujung pada pencopotan jabatannya.

Setelah kasus ini, diketahui Sitti mengajukan gugatan pada Presiden Joko Widodo di PTUN Jakarta.

Baca Juga: Pantas Ngotot Ingin Pisah dari Suami, Ternyata Kelakuan Eryck Amaral yang Seperti Ini Buat Aura Kasih Pilih Jalan Cerai, 'Ada Drama'

Melansir dari Surya.co.id, Sitti Hikmawaty menggugat pada 17 Juni 2020 dengan nomor perkara 122/G/2020/PTUN.JKT.

Belakangan diketahui kalau hakim memutuskan kalau gugatan Sitti atas Presiden Joko Widodo menang.

Kemudian hakim menyatakan batal keputusan nomor 43/P tahun 2020 tentang pemberhentian dengan tidak hormat Sitti Hikmawaty yang ditandatangani Presiden Jokowi.

Hakim mewajibkan Presiden Joko Widodo mencabut keputusan nomor 43/P tahun 2020 tersebut.

Tidak cuma itu, hakim juga meminta Presiden Jokowi untuk merehabilitasi dan memulihkan hak penggugat dalam kedudukan, harkat serta martabatnya.

Hakim Ketua, Danan Priambada mengeluarkan putusan tersebut pada 5 Januari 2021 kemarin.

Lantas, apa penyebab Sitti Hikmawaty bisa menang ketika melayangkan gugatan pada Presiden Jokowi?

Baca Juga: Perlukah Mulut Bayi yang Baru Lahir Dibersihkan? Begini Penjelasannya Menurut Ahli Moms

Mengutip dari Wartakotalive, Sitti mengatakan kalau dirinya tidak pernah diberi kesempatan untuk membela diri.

Dalam surat gugatan, Sitti juga menyebut kalau surat pemberhentian dari Presiden Joko Widodo sudah tidak proporsional.

Sebab masih banyak para pejabat publik yang membuat pernyataan publik tidak tepat, tetapi tidak dihukum oleh atasannya.

Pembelaan Sitti paling kuat adalah tidak sahnya surat pemberhentian secara tidak hormat dari Presiden Jokowi.

Berdasarkan undang-undang, presiden bisa mengeluarkan surat pemberhentian setelah ada pertimbangan dari DPR RI.

Sementara dalam kasus ini, Presiden Jokowi baru mendapat usulan dari hasil rapat Pleno KPAI.

Kemudian Sitti Hikmawatty juga terlihat makin kuat lantaran dia tidak dijatuhi pidana kejahatan dan KPAI tidak memiliki kode etik yang bisa dijadikan kepastian hukum.

Baca Juga: Kembali Dicokok Polisi karena Narkoba, Terungkap Ridho Rhoma Sedang Persiapkan Pernikahan di Luar Negeri, Calon Istrinya Bukan Orang Indonesia!

Menurut hakim, dalil Sitti Hikmawatty yang didasarkan UU 23/2002 di mana pemberhentian anggota KPAI harus berdasarkan pertimbangan DPR RI itu merupakan kewenangan atributif DPR RI yang tidak bisa dikesampingjkan walaupun di Perpres 16 tahun 2016 disebut bahwa pemberhentian keanggotaan dilakukan Presiden atas usul KPAI melalui menteri.

Karena itulah, kemudian PTUN memenangkan gugatan Sitti Hikmawaty melawan Presiden Joko Widodo terkait pemberhentian posisi sebagai komisioner KPAI.