Masih Ingat Sitti Hikmawatty Pencetus 'Berenang di Kolam Bisa Hamil?' Kabar Terbarunya Eks Komisioner KPAI Ini Menang Gugatan Lawan Presiden Joko Widodo

By Diah Puspita Ningrum, Selasa, 9 Februari 2021 | 14:35 WIB
Sitti Hikmawaty menang gugatan Presiden Joko Widodo (Kolase IG @jokowi dan @st.hikmawatty)

Berdasarkan undang-undang, presiden bisa mengeluarkan surat pemberhentian setelah ada pertimbangan dari DPR RI.

Sementara dalam kasus ini, Presiden Jokowi baru mendapat usulan dari hasil rapat Pleno KPAI.

Kemudian Sitti Hikmawatty juga terlihat makin kuat lantaran dia tidak dijatuhi pidana kejahatan dan KPAI tidak memiliki kode etik yang bisa dijadikan kepastian hukum.

Baca Juga: Kembali Dicokok Polisi karena Narkoba, Terungkap Ridho Rhoma Sedang Persiapkan Pernikahan di Luar Negeri, Calon Istrinya Bukan Orang Indonesia!

Menurut hakim, dalil Sitti Hikmawatty yang didasarkan UU 23/2002 di mana pemberhentian anggota KPAI harus berdasarkan pertimbangan DPR RI itu merupakan kewenangan atributif DPR RI yang tidak bisa dikesampingjkan walaupun di Perpres 16 tahun 2016 disebut bahwa pemberhentian keanggotaan dilakukan Presiden atas usul KPAI melalui menteri.

Karena itulah, kemudian PTUN memenangkan gugatan Sitti Hikmawaty melawan Presiden Joko Widodo terkait pemberhentian posisi sebagai komisioner KPAI.