Semua PNS Sumringah, Tangan Kanan Jokowi Resmi Tetapkan Tanggal Ini Jadi Hari Pencairan THR PNS, Segini Besaran yang Akan Didapat PNS Golongan I-IV

By Aullia Rachma Puteri, Minggu, 18 April 2021 | 11:45 WIB
Semua PNS Sumringah, Tangan Kanan Jokowi Resmi Tetapkan Tanggal Ini Jadi Hari Pencairan THR PNS, Segini Besaran yang Akan Didapat PNS Golongan I-IV (Kompas.com)

Kalau kita lihat kalender tahun 2021, Hari Raya Idul Fitri jatuh pada tanggal 13 Mei mendatang.

Maka, kita tarik 10 hari sebelum tanggal 13 Mei.

Dapatlah tanggal 3 Mei adalah hari pencairan THR PNS.

Meski begitu, Menteri Perekonomian dan Menteri Keuangan belum pasti jelaskan kapan tanggalnya.

Baca Juga: Kabar Gembira, Menaker Ida Fauziyah Pastikan THR untuk Karyawan Swasta Pencairannya Tak Seperti Tahun Lalu, Ini Jadwal Pencairannya

Mengingat untuk menentukan Hari Raya Idul Fitri, pemerintah masih harus menunggu sidang isbat.

Tanggal ini hanya perkiraan menurut kalender 2021 yang menjelaskan bahwa tangga 13 Mei merupakan jatuhnya Hari Raya Idul Fitri.

Besaran THR PNS

Ilustrasi PNS

Yang jadi pertanyaan selanjutnya, berapa besaran THR PNS yang akan diterimakan?